PERATURAN BUPATI (PERBUP) NO. 8.A, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 26
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8.A, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 14.A Tahun 2018 tentang Standar Biaya Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa mencermati situasi dan kondisi riil kenaikan harga transportasi dan akomodasi perjalanan dinas keluar daerah bagi aparatur sipil negara lingkup pemerintah kabupaten halmahera barat maka dipandang perlu menyesuaikan standar biaya umum khususnya pada biaya perjalanan dinas aparatur sipil negara dimaksud.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang RI Nomor 60 Tahun 1958, Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 1999, Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2003, Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang RI Nomor 33 Tahun 2004. Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014.
mengatur tentang standar biaya umum di lingkungan pemerintah kabupaten Halmahera Barat tahun anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2019.
Peraturan Bupati Nomor 14.a Tahun 2018 tentang standar biaya umum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2019.
-
5
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/KEPMEN-KP/2019 Tahun 2019
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 40/KEPMEN-KP/2019, jdih.kkp.go.id
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penetapan Kelas Pelabuhan Perikanan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan Sebagai Pelabuhan Perikanan Pantai Batulicin
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2019.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup No.30 Tahun 2018 ttg Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 30 Tahun 2018 tentang Alokasi Dana Desa.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 30 Tahun 2018.
Materi pokok: Ketentuan Pasal 7 dalam Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2018 tentang Alokasi Dana Desa dirubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2019.
Jumlah Halaman: 04 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nias Selatan Nomor 01.10_45 Tahun 2019
KEDUDUKAN – SUSUNAN – ORGANISASI – TUGAS – DAN – FUNGSI – SEKRETARIAT – DAERAH – KABUPATEN – NIAS – SELATAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 01.10_45, BERITA DAERAH KABUPATEN NIAS SELATAN TAHUN 2019 NOMOR 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN NIAS SELATAN
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Nias Selatan perlu ditetapkan Peraturan Bupati Nias Selatan tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah; bahwa Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 01.5_35 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Selatan jo. Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 01.5_04 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 01.5_35 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Selatan, sudah tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.12-3579 Tahun 2016, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.12-3580 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 02 Tahun 2016, Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 01.5_4 Tahun 2019, dan Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 01.5_21 Tahun 2019.
Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, SUSUNAN ORGANISASI (SEKRETARIS DAERAH, ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT, ASISTEN PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN, ASISTEN ADMINISTRASI UMUM), KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 01.5_35 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 01.5_04 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 01.5_35 Tahun 2016, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
27 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 8A Tahun 2019
PENDELEGASIAN KEWENANGAN EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8A, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 142 ayat (6)
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 1 Tahun
2016 tentang Pengaturan Desa, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan
Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016
PENDELEGASIAN KEWENANGAN EVALUASI RANCANGAN
PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DESA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2019.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
15
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 82a Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan dan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Puskesmas di Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan
keuangan Unit Pelaksana Teknis Puskesmas se
Kota Pekalongan sebagai UPT Puskesmas yang
menerapkan PPK-BLUD, maka dapat diberikan
fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan dan
akuntansi dengan tetap memperhatikan prinsip
praktek bisnis yang sehat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan W alikota ten tang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan dan Akuntansi Badan
Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis
Puskesmas di Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang- Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ruang lingkup, pejabat pengelola upt puskesmas kota pekalongan, perencanaan, penganggaran dan perubahan, pelaksanaan anggaran, pengelolaan barang, kerjasama, penyelesaian kerugian, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban, akuntabilitas kinerja, investasi, sisa lebih perhitungan anggaran dan defisit anggaran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2019.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2014 dicabut.
78 hal
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2019 Tahun 2019
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-02/PM/2004 tentang Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara beserta Peraturan Nomor III.D.1 yang merupakan lampirannya
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggara Pasar Alternatif
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat