Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.04/2019 Tahun 2019

Persetujuan Bank Umum Sebagai Kustodian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.04/2019 Tahun 2019 tentang Persetujuan Bank Umum Sebagai Kustodian
T.E.U.
Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
27/POJK.04/2019
Bentuk
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Bentuk Singkat
Peraturan OJK
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
05 November 2019
Tanggal Pengundangan
07 November 2019
Tanggal Berlaku
05 November 2019
Sumber
LN.2019/NO.214, TLN NO.6416, Jdih.ojk.go.id: 21 hlm.
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Otoritas Jasa Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1910 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan