Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2019 Tahun 2019

Penyelenggara Pasar Alternatif

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2019 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Pasar Alternatif
T.E.U.
Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
8/POJK.04/2019
Bentuk
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Bentuk Singkat
Peraturan OJK
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
19 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
21 Februari 2019
Tanggal Berlaku
19 Februari 2019
Sumber
LN.2019/NO.33, TLN NO.6315, Jdih.ojk.go.id: 58 hlm.
Subjek
PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Otoritas Jasa Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1858 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-02/PM/2004 tentang Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara beserta Peraturan Nomor III.D.1 yang merupakan lampirannya

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan