Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Keija Pengadaan Barang/Jasa, menyebutkan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa men5aisun dan menerapkan kode etik yang ditetapkan oleh Kepala Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
a. prinsip pengadaan barang/jasa;
b. kode etik;
c. majelis pertimbangan kode etik;
d. pemeriksaan dan keputusan;
e. tata cara pemanggilan dan pemeriksaan terlapor;
f. penegakan sanksi;
g. sekretariat; dan
h. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2020.
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 50 Tahun 2017 tentang Kode Etik Personil Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 85 Tahun 2020
PERBUP Kab. Boyolali No. 69 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 85 Tahun 2020 tentang Pengalokasian Besaran Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bagi Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2021 Mengubah Lampiran I, II, III, dan IV
hasil PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH BAGI DESA - PENGALOKASIAN BESARAN BAGIAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 85, BD 2020/ No. 86
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian Besaran Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Bagi Desa di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 97 ayat (1) dan
ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, menyebutkan bahwa Pemerintah
kabupaten mengalokasikan bagian dari hasil pajak dan
retribusi daerah kabupaten kepada Desa paling sedikit 10%
(sepuluh perseratus) dari realisasi penerimaan hasil pajak dan
retribusi daerah kabupaten, yang ditetapkan dengan Peraturan
Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pengalokasian Besaran Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Bagi Desa di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 73 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang alokasi anggaran dan pengalokasian, penyaluran dan penggunaan, kelebihan atau kurang salur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
31 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 85 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN LANDAK
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Landak yang mengamanatkan bahwa perlu mengatur Kembali kelembagaan Rumah Sakit Umum Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah ; UUD Pasal 18 ayat (6), UU No.8 Tahun 1974, UU No.55 Tahun 1999, UU No.29 Tahun 2004, UU No.36 Tahun 2009, UU No.44 Tahun 2009, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, UU No.36 Tahun 2014, UU No.38 Tahun 2014, PP No.23 Tahun 2005, PP No.18 Tahun 2016, PP No.12 Tahun 2019, PP No.12 Tahun 2019, Perpres No.77 Tahun 2015, Keputusan menkes No.772/Menkes/Per/IV/2011, PerMenkes No.755/Menkes/Per/IV/2011, Permenkes N0.10 Tahun 2014, Permenkes No.4 Tahun 2018, Permenkes No.3 Tahun 2020, Perda Landak No.5 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi, Dewan Pengawas, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Kepegawaian, Pembiayaan, Tata Kerja, Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah, Hal Mewakili, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2020.
Peraturan ini memiliki 28 halaman dan 1 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 85 Tahun 2020
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan - kebijakan pemerintah
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 85, BD Kota Madiun Tahun 2020 Nomor 85/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN
NOMOR 42 TAHUN 2018
TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7, Pasal 13, Pasal 17, dan Pasal 18 Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 42 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 42 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara;
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas;
5. Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha;
6. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 42 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi:
a. prosedur dan cakupan perusahaan;
b. tata cara pembentukan, tugas dan wewenang FTSP dan TFTSP;
c. tata cara pemberian penghargaan; dan
d. sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 85 Tahun 2020
Permen PAN & RB No. 49 Tahun 2022 tentang Peralihan Instansi Pembina Jabatan Fungsional ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional, Perubahan Tim Penilai Angka Kredit, Pejabat Pengusul Angka Kredit, Pejabat Penetap Angka Kredit, Penilaian Karya Tulis Ilmiah, dan Organisasi Profesi Pasal 1 angka 21, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33 ayat (3), Pasal 34 ayat (9) dan ayat (10), Pasal 40, Pasal 53, dan Bab XV Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 85 Tahun 2020
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 85, BN.2020/No.1567, jdih.menpan.go.id : 46 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan
profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai
ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang
untuk melaksanakan tugas pengelolaan di bidang
penerbitan ilmiah serta untuk meningkatkan kinerja
organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Penata
Penerbitan Ilmiah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
tentang Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6477);
5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil,
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 tentang
Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87
Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 240);
6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 89);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 834);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1593);
Mengatur tentang Ketentuan umum; Kedudukan, Tanggung Jawab dan Klasifikasi/Rumpun Jabatan; Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional; Tugas Jabatan, Unsur dan Sub Unsur Kegiatan, Uraian Kegiatan Jenjang Jabatan dan Hasil Kerja; Pengangkatan dalam jabatan; Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji; Penilaian Kinerja; Penilaian dan PAK; Kenaikan Pangkat dan kenaikan Jabatan; Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah; Kompetensi; Pemberhentian dari jabatan; Pemindahan ke dalam jabatan lain dan larangan rangkap jabatan;Tugas Instansi Pembina; Organisasi Profesi; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2020.
63 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 85 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 85, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 No.85
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda Administrasi Atas Keterlambatan Pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting Lainnya di Kabupaten Cilacap Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan PAaal 66 ayat (1) dan ayat (3) Perda Kab. Cilacap No. 6 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Cilacap No. 1 Tahun 2015. Penyebaran Covid-19 terus meningkat yang berakibat menimbulkan kerugian material yang cukup besar dan dapat mengakibatkan kematian serta telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat sehingga perlu dilakukan kebijakan strategis guna meringankan beban masyarakat salah satunya melalui pembebasan sanksi administrasi berupa denda administrasi atas keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan dna peristiwa penting lainnya.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 12 tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 40 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2007; Perpres No. 96 Tahun 2018; Perda Kab. Cilacap No. 6 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Cilacap No. 1 Tahun 2015; Perda Kab. Cilacap No. 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Penghapusan sanksi administrasi berupa denda administrasi. Pada saat pandemi Covid-19 dinayatakan selesai, maka pengenaan sanksi administrasi berupa denda administrasi keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting lainnya bagi penduduk WNI dan Orang Asing dikenakan kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2020.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 85 Tahun 2020
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 63 Tahun 2019 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengembangan profesionalisme dan pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil dan peningkatan mutu pelaksanaan tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pelayanan epada masyarakat serta sebagai landasan bagi pemberian tunjangan dan penyusunan formasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo, telah ditetapkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 63 Tahun 2019 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo; bahwa dalam pelaksanaannya Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum sesuai dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan di Daerah sehingga perlu ditinjau kembali dengan menetapkan Peraturan yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Purworejo tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan
Bab III Klasifikasi dan Nomenklatur
Bab IV Pengangkatan dan Pemindahan
Bab V Ketentuan Peralihan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 63 Tahun 2019 dicabut.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 85 Tahun 2020
PERBUP Kab. Demak No. 95 Tahun 2020 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Demak Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020
PERBUP Kab. Demak No. 93 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020
Mengubah :
PERBUP Kab. Demak No. 81 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Demak Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020
PERBUP Kab. Demak No. 77 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020 Peraturan Bupati Demak Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Demak Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanut Perda Kab demak No 10 Tahun 2020 tentang Perubahan APBD Kab demak TA 2020, telah ditetapkan Perbup Demak No 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan APBD Kab Demak TA 2020 beserta perubahannya; bahwa sesuai dengan Permenkeu No 25/PMK.7/2020 tentang tata Cara Pengelolaan Dana Cadangan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan Gelombang IV TA 2020, berdasarkan Persetujuan DPRD Kab Demak No 900/1198/2020 tentang Persetujuan Pergeseran Anggaran setelah Perda Perubahan APBD Kab Demak TA 2020 dan berdasarkan Persetujuan Sekretaris daerah Kab Demak No 910/2130/2020 tentang Penambahan Anggaran yang bersumber dari Dana cadangan Bantuan Operasional Kesehatan Gelombang IV TA 2020 Kelompok Belanja Langsung di Organisasi Perangkat Daerah Kab Demak pada APBD Kab Demak TA 2020, Perbup Demak No 76 Tahun 2020 perlu diubah untuk keempat kali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Demak No 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan APBD Kab demak TA 2020;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 56 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 71 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permenkeu No 151/PMK.07/2020; Perda Kab Demak No 10 Tahun 2007; Perda Kab Demak No 5 Tahun 2016; Perda Kab Demak No 10 Tahun 2020; Perbup Demak No 76 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Perbup Demak No 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Demak Nomor 84 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Demak No 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2020.
Peraturan Bupati Demak No 76 Tahun 2020 diubah.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 85 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 26 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Majalengka 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat