apbd - penjabaran perubahan
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 81, BD.2020/NO.82
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Demak Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- bahwa sebagai tindak lanjut Perda Kab Demak No 10 tahun 2020 tentang Perubahan APBD Kab Demak TA 2020, telah ditetapkan Perbup Demak No 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan APBD Kab Demak TA 2020 beserta perubahannya; bahwa sesuai dengan Permenkeu No 151/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Periode Ketiga TA 2020 dan berdasarkan Persetujuan Sekretaris Daerah Kab Demak No 910/1918/2020 tentang Penambahan Anggaran yang bersumber dari Dana Insentif Daerah Tambahan Periode Ketiga TA 2020 Kelompok Belanja Langsung di Organisasi Perangkat Daerah Kab Demak paada APBD Kab Demak TA 2020, Perbup Demak No 76 Tahun 2020 perlu diubah untuk kedua kali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan Kedua atas Perbup Demak No 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan APBD Kab Demak TA 2020;
- UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 56 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 71 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2017; PP No 12 Tahun2 019; Permendagri No 13 Tahun 2006; Pemrnekeu No 151/PMK.07/2020; Perda Kab Demak No 10 Tahun 2007; Perda Kab Demak No 5 Tahun 2016; Perda Kab Demak No 10 Tahun 2020; Perbup Demak No 76 Tahun 2020;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perbup Demak No 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan APBD Kab Demak TA 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perbup 77 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perbup Demak No 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan APBD Kab Demak TA 2020.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2020.
- Peraturan Bupati Demak Nomor 76 Tahun 2020 diubah.
- 24 hal
|