hasil PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH BAGI DESA - PENGALOKASIAN BESARAN BAGIAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 85, BD 2020/ No. 86
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian Besaran Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Bagi Desa di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 97 ayat (1) dan
ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, menyebutkan bahwa Pemerintah
kabupaten mengalokasikan bagian dari hasil pajak dan
retribusi daerah kabupaten kepada Desa paling sedikit 10%
(sepuluh perseratus) dari realisasi penerimaan hasil pajak dan
retribusi daerah kabupaten, yang ditetapkan dengan Peraturan
Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pengalokasian Besaran Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Bagi Desa di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2021;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 73 Tahun 2020;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang alokasi anggaran dan pengalokasian, penyaluran dan penggunaan, kelebihan atau kurang salur.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
- 31 hal
|