Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Penghapusan sanksi administrasi berupa denda administrasi. Pada saat pandemi Covid-19 dinayatakan selesai, maka pengenaan sanksi administrasi berupa denda administrasi keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting lainnya bagi penduduk WNI dan Orang Asing dikenakan kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat