Administrasi dan Tata Usaha NegaraPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Banyumas No. 6 Tahun 2017 tentang Pemberian Mandat Pemeriksaan Dan Penerbitan Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, Penerbitan Izin Lingkungan Serta Penerapan Sanksi Administrate Kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD Tahun 2021 No. 60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Pelimpahan Kewenangan Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup, Persetujuan Teknis dan Penerapan Sanksi Administritif Kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kualitas penzman secara
cepat dan mudah, perlu pengaturan terkait pelimpahan
kewenangan penilaian dan pemeriksaan Dokumen
Lingkungan, serta Persetujuan Teknis dan Penerapan
Sanksi Admihistratif kepada Kepala Dinas Lingkungan
Hidup Kabupaten Banyumas. Berdasarkan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, maka perlunya Pemberian
Pelimpahan Kewenangan Penilaian dan Pemeriksaan
Dokumen Lingkungan Hidup, Persetujuan Teknis dan
Penerapan Sanksi Administratif Kepada Kepala Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15
Tahun 2014; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Rapublik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 85 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : untuk memberikan
pelimpahan kewenangan berupa delegasi dan mandat kepada Kepala DLH
terkait dengan penyelenggaraan pelayanan pemenuhan kewajiban
Persetujuan Lingkungan, penyelenggaraan pelayanan SPPL, dan
penyelengaraan pelayanan Persetujuan Teknis penyelenggaraaan pelayanan
SLO. Tujuan diberlakukannya Peraturan Bupati ini adalah agar proses pelayanan
publik dan upaya pengambilan kebijakan dalam Pelayanan dapat berjalan
lebih baik, efektif serta efisien sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 6 Tahun 201 7 ten tang Pemberian Mandat Pemeriksaan dan
Penerbitan Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup, Penerbitan Izin Lingkungan serta Penerapan
Sanksi Administratif Kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten
Banyumas (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2017 Nomor 6) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 59 Tahun 2015
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Wewenang Bidang Perizinan kepada Camat di Kabupaten Banyumas
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 34 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil Kepada Camat di Kabupaten Banyumas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Bidang Perizinan dan Non
Perizinan kepada Camat di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka mendekatkan dan mempercepat
pelayanan bidang perizinan dan non perizinan kepada
masyarakat serta optimalisasi peran dan fungsi Kecamatan
di Kabupaten Banyumas maka Peraturan Bupati Banyumas
Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Wewenang
Bidang Perizinan kepada Camat di Kabupaten Banyumas
perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan
perkembangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pendelegasian Kewenangan _ Bidang Perizinan dan Non
Perizinan kepada Cam.at di Kabupaten Banyumas;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi
Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5659);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5601); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Republik Indonesia
Nomor 4826);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010
tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan
Kelurahan di Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah
Kabupaten Banyumas Tahun 2008 Nomor 2 Seri D);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Bupati mendelegasikan kewenangan bidang perizinan dan nonperizinan kepada Camat. Bidang perizinan yang didelegasikan kepada Camat sebagaimana dimaksud meliputi:
a. Pelayanan perizinan paralel, yaitu pelayanan perizinan kegiatan usaha
yang harus memiliki Izin Gangguan/HO, Izin Mendirikan Bangunan
(1MB), dan Izin Usaha Perdagangan (IUP), dengan klasifikasi:
1. Izin Gangguan dengan SPPL sebagai persyaratannya;
2. IMB untuk bangunan usaha satu lantai dengan luas sampai dengan
200 M2 dengan dilengkapi keterangan rencana daerah (advice planning)
dan/ atau advice teknis dari Perangkat Daerah yang membidangi;
3. IUP yang diajukan perorangan.
b. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang IUPnya diterbitkan Kecamatan.
c. IMB untuk bangunan satu lantai dengan klasifikasi:
1. rumah tinggal yang dibangun oleh perorangan;
2. rumah tinggal yang dibangun oleh pengembang perorangan maksimal
10 ( sepuluh) unit dengan dilengkapi keterangan rencana daerah
(advice planning) dan/ a tau advice teknis serta site plan yang disahkan
oleh Perangkat Daerah yang membidangi;
3. bangunan sekolah;
4. bangunan tempat peribadatan;
5. bangunan kantor pemerintahan;
6. bangunan lainnya.
d. izin usaha mikro dan kecil;
e. izin usaha rekreasi dan hiburan umum permanen dengan klasifikasi yang
mempersyaratkan izin gangguan/HO dan IMB sebagaimana dimaksud
pada huruf a angka 1 dan 2, kecuali diskotik, klab malam, bar, karaoke,
billiar, dan massage.
f. Izin usaha rekreasi dan hiburan insidental, dengan klasifikasi:
1. perlombaan/pertandingan olah raga dan kebudayaan antar
desa/kelurahan yang pesertanya dalam skala lokal/kecamatan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2015.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka:
1. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pelimpahan
Wewenang Bidang Perizinan kepada Camat di Kabupaten Banyumas (Berita
Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2010 Nomor 9);
2. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 34 Tahun 2015 tentang Pendelegasian
Kewenangan Pelaksanaan Izin U saha Mikro dan Kecil Kepada Camat di
Kabupaten Banyuas (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2015 Nomor
34)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 59 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD Kab Cianjur Tahun 2009 No 59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian sebagian Wewenang Bupati di Bidang Administrasi Kepegawaian kepada Para Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2009.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Kab. Sampang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 angka 16 dan Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati Sampang tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Sampang;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587), sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 Tentang pembentukan Produk Hukum Daerah;.
6. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 7);
Antara Lain Mengatur tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi; Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat, Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan, Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan; UPT; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Pengisian Jabatan; Bagan Struktur Organisasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sampang Nomor 63 Tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Kabupaten Sampang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 60 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas Pokok Pemerintahan Kelurahan di Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana
Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Jembrana, maka perlu menetapkan
rincian tugas pokok Pemerintah Kelurahan di Kabupaten Jembrana;
b. bahwa rincian tugas pokok sebagaimana dimaksud huruf a, ditetapkan
dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2008.
Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2007 Tentang Uraian Tugas Pemerintah Kelurahan di Kabupaten Jembrana (Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2007 Nomor 30) Dicabut.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN
Status Peraturan
Mengubah :
PP No. 18 Tahun 1993 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1992
PP No. 54 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Diubah, Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1985
PP No. 9 Tahun 1985 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya
PP No. 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negera Serta Janda/Dudanya
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1993
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2000.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 60, https://jdih.setkab.go.id; 2 hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perpanjangan Masa Tugas Masjudi Sebagai Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat