Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pulai Morotai Nomor 51 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah tentang Disposisi Pencairan Anggaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat