Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pemilihan Kepala Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 08
Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan,
Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala
Desa sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Maros Nomor 14 Tahun 2006 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maros
Nomor 08 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan,
Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa tidak sesuai lagi dengan
kondisi dan dinamika pembangunan sehingga perlu
diganti.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi, ndang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara , Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pemilihan Kepala Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 1989
tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
| 3
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Maros , Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 15 Tahun
2005 tentang Gerakan Bebas Buta Aksara dan Pandai
Baca Al Quran dalam Wilayah Kabupaten Maros.
PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA SECARA
SERENTAK.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 08
Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan,
Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala
Desa sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Maros Nomor 14 Tahun 2006 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maros
Nomor 08 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan,
Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa tidak sesuai lagi dengan
kondisi dan dinamika pembangunan sehingga perlu
diganti
35
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 4 Tahun 2015
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan Daerah (PERDA) Kalimantan Utara Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Temanggung Tahun 2015
ABSTRAK:
Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah secara efisien, efektif, terarah dan
berkesinambungan perlu disusun Kebijakan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 3014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No 2 Tahun 2014; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 60 Tahun 2008; Inpres No 4 Tahun 2004; Inpres No 4 Tahun 2011; Perda KabTemanggung No 16 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Temanggung No 2 Tahun 2011; Perda Kab Temanggung No 26 Tahun 2012; Perda Kab Temanggung No 5 Tahun 2014; Permendagri No 23 Tahun 2007; Permendagri No 25 Tahun 2007; Permendagri No 70 Tahun 2012; Perbup Temanggung No 64 Tahun 2008' Perbup Temanggung No 42 Tahun 2014; Perbup Temanggung No 54 Tahun 2014
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Kebijakan Pengawasan Atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah di Kabupaten Temanggung Tahun
2015
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2015.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN 6 (ENAM) PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan secara langsung dengan desa wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan ketentuan Undang-Undang ini. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 6 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 8 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 9 Tahun 2001 tentangSumber Pendapatan Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 23 Tahun 2010 tentang Peraturan Perundang-Undangan Desa, dan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 25 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Yang Dapat Diserahkan pada Desa, sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pengaturan mengenai Desa, sehingga perlu dicabut.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai pencabutan Peraturan Daerah
Kabupaten Sumbawa sebagai berikut:
a. Nomor 6 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 329);
b. Nomor 8 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 331);
c. Nomor 9 Tahun 2001 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 332);
d. Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 20);
e. Nomor 23 Tahun 2010 tentang Peraturan Perundang-Undangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 563); dan
f. Nomor 25 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Yang Dapat Diserahkan pada Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 565);
6 (enam) Peraturan Daerah dimaksud dicabut dan dinyatakan tidak berlaku mulai tanggal 27 Juli 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2015.
Peraturan Daerah ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah
Kabupaten Sumbawa sebagai berikut:
a. Nomor 6 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 329);
b. Nomor 8 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 331);
c. Nomor 9 Tahun 2001 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 332);
d. Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 20);
e. Nomor 23 Tahun 2010 tentang Peraturan Perundang-Undangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 563); dan
f. Nomor 25 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Yang Dapat Diserahkan pada Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 565).
-
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak No. 4 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 20015
ABSTRAK:
Sehubungan terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah yang telah ditetapkan, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran belanja.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 36 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 37 Tahun 2014; Perda No. 15 Tahun 2006; Perda No. 6 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2014; Perda No. 7 Tahun 2010; Perda No. 8 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 1 Tahun 2012; Perda No. 9 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 9 Tahun 2012; Perda No. 5 Tahun 2014; Perda No. 8 Tahun 2014.
Peraturan ini memuat perubahan besaran APBD Kabupaten Lebak TA 2015 yang semula berjumlah Rp. 2.113.870.255.815,- bertambah Rp.180.292.869.473,- menjadi Rp. 2.294.163.125.288,-.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Perubahan.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang No. 4 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ketapang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerhan diLingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang Tahun 2014, telah diatur Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2014
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Keuangan No. 53/PMK.02/2014, Perda No. 2 Tahun 2009.
Dalam Perbup ini diatur tentang Perubahan Pasal 1, Peraturan Bupati Ketapang No. 30 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2015.
Permenlu No. 3 Tahun 2022 tentang Jadwal Retensi Arsip Kementerian Luar Negeri Dan Perwakilan Republik Indonesia
Mencabut :
Keputusan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor SK.03/A/OT/V/2004/01 tentang Pedoman Teknis Penyusutan dan Jadual Retensi Arsip Departemen Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri d
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2015 NOMOR 104
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi
ABSTRAK:
a. bahwa kebudayaan Betawi merupakan bagian dari budaya nasional dan merupakan aset bangsa, maka keberadaannya perlu dijaga, diberdayakan, dibina, dilestarikan, dan dikembangkan sehingga berpernn dalam upaya menciptakan masyarakat yang memiliki jatidiri, berakhlak mulia, berperadaban dan mempertinggi pemahaman terhadap nilai-nilai luhur budaya bangsa berlandaskan kepada Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa budaya masyarakat Betawi yang merupakan sist<:m nilai, adat istiadat yang dianut oleh masyarakat Betawi, yang di dalamnya terdapat pengetahuan, keyakinan, nilai-nilai, sikap, dan tata cara masyarakat yang diyakini dapat memenuhi kehidupan warga masyarakatnya;
c. bahwa dalam rangka menjamin terpeliharanya kebudayaan Betawi dan untuk mewujudkan maksud sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian KebudFlyFlan Betawi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomar 3418);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3473);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 85, TnmbRh'1n l,emhnrF\l1 Npf~nrn Rr:pvhljk fnrIOll13:ij" Nnmor 4??O):
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ,130] );
6. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
7. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774);
8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
12. Unclang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 54(0);
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Repllblik lndonesiq Nomor 5679);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Usaha Perfilman ;
I5. Peraturan Pemerimah Nomor 19 Tahun 1995 tentang Pemeliharaan dan Pemanfaatan Benda Cagar Budaya di Museum;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pedoman Fasilitasi Organisasi Kemasyarakatan Bidang Kebudayaan, Keraton, dan Lembaga Adat Dalam Pelestarian dan Pengembangan Budaya Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2007 ten tang Pedoman Bagi Kepala Daerah Dalam Pelestarian dan Pengembangan Bahasa Negara dan Bahasa Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai So sial Budaya Masyarakat;
19. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 42 Tahun 2009 dan Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelestarian Kebudayaan;
20. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PMAOj UM. 001 j MKP j 2009 ten tang Pedoman Pelestarian Benda Cagar Budaya dan Situs;
21. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PMA5jUM.00ljMKPj2009 tentang Pedoman Permuseuman;
22. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PMA7 jUM.00ljMKPj2009 tentang Pedoman Pemetaan Sejarah;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
24. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1999 ten tang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1999 Nomor 26);
25. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004 ten tang Kepariwisataan (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 65);
26. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan;
27. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Ibukota Jakarta Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 ;
28. Peraruran Daerah Nomor 12 Tahun 2014 ten tang Organisasi Perangkat Daerah
Kebudayaan Betawi merupakan bagian dari budaya nasional dan sekaligus menjadi asset nasional memiliki nilai dan norma sosial budaya yarg melandasi pemikiran dan prilaku warganya. Sikap dan filosofi hidup orang Betawi diekspresikan dalam keyakinan, kesenian, kesusasteraan, kenaskahan, dan adat istiadat. Orang Betawi mengintegrasikan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari sehingga Islam menjadi jati diri orang Betawi. Ajaran itu dinyatakan dalam kesenian, kesusateraan,kenaskahan dan adat istiadat.
Sikap dan filosofi hidup masyarakat Betawi yang memiliki nilai-nilai kehidupan bermasyarakat yang luhur dan sangat penting untuk dipelihara, dilestarikan dan diwariskan kepada generasi penerus, dan harus dipertahankan keberadaannya walaupun terjadi perubahan global.
Berdasarkan hal-hal sebagaimana terse but di atas, dan mengingat kebudayaan Betawi termasuk di dalamnya kesejarahan, kepurbakalaan, kesenian, kenaskahan, kebahasaan, adat istiadat, dan falsafah hidup serta benda-benda yang bernilai budaya Betawi merupakan kebanggaan masyarakat Betawi yang mencerminkan jati diri masyarakat Betawi, maka perlu dilakukan serangkaian upaya dalam rangka rnelestarikan dengan kegiatan untuk melindungi, mengembangkan kebudayaan Betawi yang pada akhirnya diharapkan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan peranan nilai-nilai budaya terse but dalam menunjang penyelenggaraan pemerintahan, kelangsungan pembangunan dan peningkatan ketahanan daerah serta nasional, mendorong upaya mensejahterakan masyarakat, sekaligus menunjang dan meningkatkan partisipasi masyarakat untuk turut serta dan bertanggungjawab dalam menjaga serta memelihara kebudayaan Betawi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Induk Pelestarian Kebudayaan Setawi sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur dengan Peraturan Gubernur.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Aksi Daerah (RAD) Pelestarian Kebudayaan Betawi sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) huruf a, diatur dengan Peraturan Gubernur.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pelestarian kesenian Betawi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 16 diatur dengan Peraturan Gubernur.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai peJestarian kepurbakalaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20 dan Pasal 21 diatur dengan Peraturan Gubernur.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan permuseuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25, diatur dcngan Peraturan Gubernur.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pelestarian kesejarahan dan penulisan kesejarahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Gubernur.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pemakaian dan penempatan ornamen bereirikan khas budaya Betawi sebagaimana dimaksud pada Pasal 31ayat (1), diatur dengan Peraturan Gubernur.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelestarian nilai tradisi dan adat istiadat Betawi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 35 diatur dengan Peraturan Gubernur.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelestarian perfilman dokumenter budaya Betawi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38, diatur dengan Peraturan Gubernur.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai data dan informasi kebudayaan Betawi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, diatur dengan Peraturan Gubernur.
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka lebih meningkatkan pemberdayaan dan pembangunan desa di Kabupaten Sanggau sehingga dapat berkembang dan mandiri perlu landasan kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.1 Tahun 2014, Permendagri No.111 Tahun 2014, Permendagri No.112 Tahun 2014, Permendagri No.113 Tahun 2014, Permendagri No.114 Tahun 2014, Permendes No.1 Tahun 2015, Permendes No.2 Tahun 2015, Permendes No.4 Tahun 2015, Perda No.16 Tahun 2012, Perda No.1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penataan Desa, Kewenangan Desa, Pemerintahan Desa, Tata Cara Penyusunan Peraturan di Desa, Keuangan dan Aset Desa, Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Badan Usaha Milik Desa, Kerja Sama Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, Sanksi Administratif, Pembinaan dan Pengawasan Desa, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
55 halaman, 10 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 4 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blitar Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pasar Hewan Terpadu di Kabupaten Blitar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat