Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang No. 4 Tahun 2015

Perubahan Atas Peraturan Bupati Ketapang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbup ini diatur tentang Perubahan Pasal 1, Peraturan Bupati Ketapang No. 30 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2014.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ketapang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ketapang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Ketapang
Tanggal Penetapan
11 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
11 Februari 2015
Tanggal Berlaku
11 Februari 2015
Sumber
BD.2015/NO.4, TBD No.4, LL KAB. KETAPANG: 4 HLM
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ketapang
Bidang
Halaman ini telah diakses 861 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan