Peraturan ini memuat perubahan besaran APBD Kabupaten Lebak TA 2015 yang semula berjumlah Rp. 2.113.870.255.815,- bertambah Rp.180.292.869.473,- menjadi Rp. 2.294.163.125.288,-.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat