Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang Tahun 2024
ABSTRAK:
Bahwa guna membiayai pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang Tahun 2024 yang mana dananya tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran, diperlukannya membentuk dana cadangan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6); Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 303 UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022 dan Pasal 80 ayat (5) PP No. 12 Tahun 2019; Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UUD No.14 Tahun 1950 diubah dengan UUD No.4 Tahun 1968 dengan mengubah UUD No.14 Tahun 1950; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengn UU No.1 Tahun 2022; UU No 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2020 atas UU No.1 Tahun 2015; UU No. 7 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; Perda Kab. Sumedang No.5 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang, Ketentuan Umum, Prinsip Dana Cadangan, Tujuan Dana Cadangan guna menyediakan dana penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, Besaran dan Sumber Dana Cadangan, Penempatan dan Bentuk Dana Cadangan, Jenis Pengeluaran dan Penggunaan Dana Cadangan, Pentausahaan dan Pertanggungjawaban, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2022.
8 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2022 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 11
TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2020 - 2024
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan
mewujudkan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Kota
Kediri telah membentuk Peraturan Daerah Kota Kediri
Nomor 11 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kota Kediri Tahun 2020-2024
untuk periode 5 (lima) tahunan sebagai penjabaran dari visi,
misi, tujuan, sasaran, strategi, kebijakan dan program
pembangunan;
b. bahwa untuk menyelaraskan dengan kebijakan nasional
dan penyesuaian target kinerja akibat pendemi Covid-19,
maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota
Kediri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kediri Tahun
2020-2024 perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota
Kediri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kediri Tahun
2020-2024;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 ; 6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; 16. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017; 17. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019; 18. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 ; 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018; 22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018; 23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; 24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020; 25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
77 Tahun 2020; 26. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun
2009; 27. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun
2012; 28. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun
2019; 29. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2012; 30. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2013; 31. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2014; 32. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016; 33. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2019
Materi Pokok: mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota
Kediri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kediri Tahun
2020-2024; memuat: Ketentuan lampiran dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun
2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kediri
Tahun 2020-2024 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2019 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 66) diubah sehingga berbunyi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2022.
mengubah Peraturan Daerah Kota
Kediri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kediri Tahun
2020-2024;
jumlah 8 halaman dan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2022 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pendidikan merupakan salah satu kewajiban pemerintah daerah dalam rangka turut serta mencerdaskan kehidupan bangsa; b. bahwa penyelenggaraan pendidikan di daerah harus mampu menjawab berbagai tantangan sesuai dengan tuntutan dan perubahan zaman maka pendidikan diselenggarakan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing serta penguatan tata kelola, dan akuntabilitas dalam menyelenggarakan dan mengelola pendidikan sebagai satu sistem pendidikan; c. bahwa Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 11 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sudah tidak sesuai sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga perlu disesuaikan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3518); 3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGELOLAAN PENDIDIKAN
BAB III PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
BAB IV PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
BAB V INOVASI
BAB VI PENDIDIKAN BERBASIS KEUNGGULAN LOKAL
BAB VII KEGIATAN PENGEMBANGAN DIRI
BAB VIII PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENDIDIKAN
BAB IX PERIZINAN
BAB X PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENUTUPAN SATUAN PENDIDIKAN
BAB XI KERJA SAMA
BAB XII PENDANAAN
BAB XIII PENGAWASAN DAN EVALUASI
BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN
BAB XV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2022.
54
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2022
PERDA Kab. Kendal No. 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Kendal Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Kendal
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 28 Tahun 2007 tentang Pemberian Izin Tempat Usaha dan Izin Gangguan di Kabupaten Kendal
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Kendal
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan di Kabupaten Kendal
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Kabupaten Kendal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan prinsip-prinsip negara
hukum, maka setiap produk hukum, termasuk Peraturan
Daerah, harus selaras dan tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan lainnya sebagai satu
kesatuan dalam sistem hukum nasional berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan keselarasan produk hukum
daerah sesuai dengan dinamika peraturan perundangundangan
yang berkembang sesuai kebutuhan hukum
masyarakat, perlu dilakukan upaya peninjauan terhadap
beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Kendal;
c. bahwa dalam rangka mewujudkan kepastian hukum dengan
diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya, maka
perlu mencabut beberapa Peraturan Daerah Kabupaten
Kendal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pencabutan Beberapa Peraturan
Daerah Kabupaten Kendal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 dan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas
a. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 28 Tahun 2007
tentang Pemberian Izin Tempat Usaha dan Izin Gangguan di
Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun
2007 Nomor 28 Seri E No. 16, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kendal Nomor 26);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha
Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2010
Nomor 3 Seri E No. 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Kendal Nomor 54);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 26 Tahun 2011
tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan
Penanaman Modal di Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah
3
jdih.kendalkab.go.id
Kabupaten Kendal Tahun 2011 Nomor 26 Seri E No. 15,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 90);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2013
tentang Ketenagalistrikan di Kabupaten Kendal (Lembaran
Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2013 Nomor 12 Seri E No. 8,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 121);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2016
tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perpanjangan Izin
Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Kendal
(Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016 Nomor 3
Seri C No. 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal
Nomor 154) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3
Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi
Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di
Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun
2018 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Kendal Nomor 183);
f. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2017
tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di
Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun
2017 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal
Nomor 165);
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2022.
Peraturan Daerah ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas
a. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 28 Tahun 2007
tentang Pemberian Izin Tempat Usaha dan Izin Gangguan di
Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun
2007 Nomor 28 Seri E No. 16, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kendal Nomor 26);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha
Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2010
Nomor 3 Seri E No. 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Kendal Nomor 54);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 26 Tahun 2011
tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan
Penanaman Modal di Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah
3
jdih.kendalkab.go.id
Kabupaten Kendal Tahun 2011 Nomor 26 Seri E No. 15,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 90);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2013
tentang Ketenagalistrikan di Kabupaten Kendal (Lembaran
Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2013 Nomor 12 Seri E No. 8,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 121);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2016
tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perpanjangan Izin
Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Kendal
(Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016 Nomor 3
Seri C No. 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal
Nomor 154) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3
Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi
Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di
Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun
2018 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Kendal Nomor 183);
f. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2017
tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di
Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun
2017 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal
Nomor 165);
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2022 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2022-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, diperlukan pengaturan tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan.
Pasal 18 UUD RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 50 Tahun 2011; PERMENPAR No. 10 Tahun 2016.
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2022-2025
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2022.
66 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 3 Tahun 2022
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA TENGAH TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2022
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA TENGAH TAHUN 2022
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022
Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2014 Nomor 9)
Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2022.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Perda No 13 Tahun 2017 Tentang Pembangunan Pariwisata Berkelanjutan
ABSTRAK:
pembangunan pariwisata berkelanjutan di
Kabupaten Lombok Barat dapat diwujudkan dengan
pendekatan yang terorganisir melalui orgamsasi
manajemen destinasi;
untuk mewujudkan regulasi terkait organisasi
manajemen destinasi, perlu dilakukan penyesuaian
terhadap Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang
Pembangunan Pariwisata Berkelanjutan;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor
13 Tahun 2017 tentang Pembangunan Pariwisata
Berkelanjutan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019,Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 ,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 ,Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021,Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 ,Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021,Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 ,Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021,Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011,Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016,Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017
Berkelanjutan adalah Pariwisata yang
memperhitungkan dampak ekonomi, sosial dan
lingkungan saat ini dan masa depan, memenuhi
kebutuhan pengunjung, industri, lingkungan dan
masyarakat setempat serta dapat diaplikasikan ke
semua bentuk aktivitas Wisata di semua jenis
destinasi Wisata, termasuk Wisata masal dan
berbagai jenis kegiatan Wisata lainnya, keseluruhan gagasan, perilaku
dan hasil karya manusia dan/ atau kelompok
manusia baik bersifat fisik maupun non fisik yang
diperoleh melalui proses belajar dan adaptasi
terhadap lingkungannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2022.
-
-
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kab. Tanah Datar Tahun 2022 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pengelolaan pendapatan daerah, pemerintah daerah akan mengoptimalkan dan menggali sumber pendapatan daerah guna menunjang pembangunan daerah;
b. bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan peningkatan pendapatan daerah melalui penggalian sumber pendapatan, perlu dibentuk perangkat daerah yang menyelengarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang keuangan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 90 Peraturan Pemeirntah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2016 tentang hasil Pemetaan Fungsi Staf, Fungsi Pengawas dan Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah, fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan dapat diwadahi dalam 2 (dua) badan;
d. bahwa perangkat daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu disesuaikan dengan kebutuhan.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No. 12 Tahun 1956
3. UU No. 23 Tahun 2014
4. PP No. 18 Tahun 2016
5. Permendagri No. 107 Tahun 2016
6. Perda Kab. Tanah Datar No. 9 Tahun 2016
Mengubah beberapa ketentuan dalam Perda Kab. Tanah Datar No. 9 Tahun 2016, sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 6
2. Ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf e
3. Ketentuan Pasal 5
4. Ketentuan Pasal 6
5. Ketentuan Pasal 9
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2022.
Perda Kab. Tanah Datar No. 9 Tahun 2016
12
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawabaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diu bah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 25 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri DaIam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 14 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 8 Tahun 2021
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2021,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2022.
Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah harus dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan amanah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah meliputi kegiatan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah, yang dilakukan dalam rangka percepatan dan peningkatan kualitas pembangunan serta penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang baik dengan berorientasi pada pelayanan umum;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu dicabut dan diganti dengan Peraturan Daerah yang baru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur pengelolaan semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubungan dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2022.
136 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat