Peraturan ini mengatur tentang, Ketentuan Umum, Prinsip Dana Cadangan, Tujuan Dana Cadangan guna menyediakan dana penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, Besaran dan Sumber Dana Cadangan, Penempatan dan Bentuk Dana Cadangan, Jenis Pengeluaran dan Penggunaan Dana Cadangan, Pentausahaan dan Pertanggungjawaban, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat