Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2022

Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENGELOLAAN PENDIDIKAN BAB III PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN BAB IV PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN BAB V INOVASI BAB VI PENDIDIKAN BERBASIS KEUNGGULAN LOKAL BAB VII KEGIATAN PENGEMBANGAN DIRI BAB VIII PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENDIDIKAN BAB IX PERIZINAN BAB X PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENUTUPAN SATUAN PENDIDIKAN BAB XI KERJA SAMA BAB XII PENDANAAN BAB XIII PENGAWASAN DAN EVALUASI BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN BAB XV KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kota Tangerang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tangerang
Tanggal Penetapan
21 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
21 Januari 2022
Tanggal Berlaku
21 Januari 2022
Sumber
LD Tahun 2022 Nomor 3
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tangerang
Bidang
Halaman ini telah diakses 2576 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan