Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem dan Tata Cara Penerimaan Peserta Didik di Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa penerimaan peserta didik dalam satuan pendidikan dapat
meningkatkan mutu pendidikan dan merupakan suatu upaya untuk
meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa,
dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi,
dan seni;
b. bahwa dalam rangka penyelenggaraan penerimaan peserta didik
dengan cara yang lebih baik berdasarkan asas keadilan dan
keterbukaan, maka diperlukan pedoman sebagai petunjuk
pelaksanaan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah dan satuan
pendidikan;
c. bahwa penerimaan Peserta Didik Tahun Ajaran 2008/2009 di Kota
Semarang banyak menimbulkan reaksi dari masyarakat Kota
Semarang, sehingga Peraturan Walikota Semarang Nomor 6 Tahun
2008 tentang Sistem dan Tata Cara Penerimaan Peserta Didik di Kota
Semarang perlu ditinjau kembali;
d. bahwa untuk melaksanakan maksud sebagaimana huruf a, b dan c
tersebut di atas dipandang perlu menetapkan kembali Peraturan
Walikota Semarang tentang Sistem dan Tatacara Penerimaan
Peserta Didik di Kota Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ,Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan penerimaan peserta didik, pengumuman dan pendaftaran, seleksi dan daftra ulang, mutasi peserta didik dan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2009.
9 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2009
pedoman - penggunaan - bantuan - hibah - biaya - operasional - penyelenggaraan - pendidikan - anak - usia - dini - dan - pendidikan - kesetaraan - serta - tunjangan - pendidik - dan - tenaga - kependidikan - pada - lembaga - pendidikan - anak - usia - dini - dan - pendidikan - kesetaraan - yang - berasal - dari - anggaran - pendapatan - dan - belanja - daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penggunaan Bantuan Hibah Biaya Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Kesetaraan Serta Tunjangan Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Pada Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Kesetaraan Yang Berasal Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) PP No. 48 Tahun 2008, pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, yang bertujuan untuk mewujudkan salah satu misi Pembangunan Kota Depok yakni mewujudkan sumber daya manusia unggul, kreatif dan religius, telah ditetapkan Perwal Kota Depok No. 26 Tahun 2021. Dengan terbitnya Perda Kota Depok No. 14 Tahun 2021, perlu dilakukan penyempurnaan sesuai perkembangan peraturan perundang-undangan dan dinamika masyarakat, sehingga , perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Penggunaan Bantuan Hibah Biaya Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan serta Tunjangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan yang Berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 47 Tahun 2007; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 4 Tahun 2002; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kota Depok No. 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Depok No. 5 Tahun 2016; Perda Kota Depok No. 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Depok No. 4 Tahun 2021; Perda Kota Depok No. 14 tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan Pemberian Bantuan Hibah Biaya Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Serta Tunjangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Penerima Bantuan Hibah Biaya Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Serta Tunjangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Penggunaan Hibah Biaya Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Serta Tunjangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Monitoring dan Evaluasi, Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2022.
15 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Kabupaten Magetan Tahun 2023 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SATUAN PENDIDIKAN JENJANG PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KABUPATEN MAGETAN TAHUN PELAJARAN 2023/2024
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru;
b. bahwa dalam rangka Penerimaan Peserta Didik Baru sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sesuai ketentuan Pasal 50 ayat (7) Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2014, disebutkan bahwa pelaksanaan penerimaan peserta didik baru diatur dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Magetan Tahun Pelajaran 2023/2024.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022;
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022;
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022;
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2022;
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 13 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2014.
Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Magetan Tahun Pelajaran 2023/2024 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN TAHUN 2019 NOMOR 180
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini Satu Tahun Pra Sekolah Dasar
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan pendidikan bagi anak usia dini
diselenggarakan guna meletakkan dasar
pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan,
dan daya cipta bagi anak usia dini yang
dipersiapkan sebelum memasuki jenjang pendidikan
dasar;
b. bahwa untuk mendukung dan mendorong
kemampuan dasar anak didik agar dapat tumbuh
dan berkembang secara wajar, maka pendidikan bagi
anak usia dini penting dan sangat menentukan. Oleh
karena itu, perlu pemberlakuan Pendidikan Anak
Usia Dini satu tahun sebelum memasuki jenjang
pendidikan Sekolah Dasar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan
Pendidikan Anak Usia Dini satu tahun Pra Sekolah
Dasar;
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4301,
Penjelasan Atas Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5451);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2584);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nornor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4496);
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun Tahun 2017
tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Republik
Indonesia Nomor 6178);
6. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang
Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif
(Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 146;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2011 ten tang Pedoman Pengintegrasian Layanan
Sosial Dasar di Posyandu;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2014 Tentang
Pendirian Satuan Pendidikan Anak U sia Dini (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1279;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2014 tentang
Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668);
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyediaan Layanan
Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 654);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 3);
12 Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor 11 Tahun 2019 ten tang Penyelengaraan
Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun 2019 Nomor 11);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN DAN FUNGSI
BAB III PESERTA DIDIK
BAB IV TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENUNTASAN PAUD SATU TAHUN PRA SEKOLAH DASAR
BAB V PENYELENGGARAAN
BAB VI ANGGARAN PENYELENGGARAAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2019.
8 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2023
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 12 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah nomor 7 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa di Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa
ABSTRAK:
bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan
Pendidikan bermutu dan berkeadilan dengan
menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, nilai
keagamaam, nilai kultural dan kemajemukan
sebagai bentuk pelaksanaan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia; bahwa guna mencerdaskan anak bangsa untuk
menciptakan negara yang maju dan bersaing perlu
adanya penyelenggaraan pendidikan secara
demokratis dan berkeadilan serta tidak
diskriminatif, perlu adanya aturan terkait
penerimaan peserta didik baru pada Pendidikan
Menengah dan Pendidikan Khusus agar
pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru dapat
dilaksanakan secara obyektif, transparan, non
diskriminatif dan akuntabel; bahwa Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor
7 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik
Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah
Menengah Kejuruan Dan Sekolah Luar Biasa Di
Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor
12 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan
Gubernur Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2021
tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada
Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri Dan Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Di Provinsi Jawa
Tengah sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat
ini sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah
Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan
Sekolah Luar Biasa;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab III Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru
Bab IV Pengecualian
Bab V Pelaporan
Bab VI Pengendalian
Bab VII Pengaduan
Bab VIII Informasi
Bab IX Larangan
Bab X Sanksi Administratif
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2023.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2021
20 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 13 Tahun 2022
Pergub Kalimantan Barat Nomor 144 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Satuan Pendidikan Khusus Provinsi Kalimantan Barat
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Satuan Pendidikan Khusus Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 144 Tahun 2021 telah ditetapkan Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Pendidikan Khusus Provinsi Kalimantan Barat
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndoesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam ·Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam ·Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pembentukan Dan Wilayah Kerja; BAB III Kedudukan; BAB IV Tugas dan Fungsi serta Susunan Organisasi; BAB V Kepegawaian; BAB VI Tata Kerja dan Pelaporan; BAB VII Pembiyaan; BAB VIII Ketentuan Lain-Lain; BAB IX Ketentuan Peralihan; BAB X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
12 Halaman dan 2 Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 13, BN 2018/NO 577; KEMDIKBUD.GO.ID; 21 HLM
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Nonformal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat