Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 13 Tahun 2022

Pedoman Penggunaan Bantuan Hibah Biaya Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Kesetaraan Serta Tunjangan Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Pada Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Kesetaraan Yang Berasal Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan Pemberian Bantuan Hibah Biaya Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Serta Tunjangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Penerima Bantuan Hibah Biaya Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Serta Tunjangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Penggunaan Hibah Biaya Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Serta Tunjangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Monitoring dan Evaluasi, Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Depok Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Bantuan Hibah Biaya Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Kesetaraan Serta Tunjangan Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Pada Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Kesetaraan Yang Berasal Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Depok
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Depok
Tanggal Penetapan
24 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
24 Februari 2022
Tanggal Berlaku
24 Februari 2022
Sumber
BD 2022/No.13
Subjek
APBD - HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PENDIDIKAN - PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Depok
Bidang
Halaman ini telah diakses 568 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan