pelaksanaan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN TAHUN 2019 NOMOR 180
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini Satu Tahun Pra Sekolah Dasar
ABSTRAK: |
- a. bahwa pelaksanaan pendidikan bagi anak usia dini
diselenggarakan guna meletakkan dasar
pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan,
dan daya cipta bagi anak usia dini yang
dipersiapkan sebelum memasuki jenjang pendidikan
dasar;
b. bahwa untuk mendukung dan mendorong
kemampuan dasar anak didik agar dapat tumbuh
dan berkembang secara wajar, maka pendidikan bagi
anak usia dini penting dan sangat menentukan. Oleh
karena itu, perlu pemberlakuan Pendidikan Anak
Usia Dini satu tahun sebelum memasuki jenjang
pendidikan Sekolah Dasar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan
Pendidikan Anak Usia Dini satu tahun Pra Sekolah
Dasar;
- 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4301,
Penjelasan Atas Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5451);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2584);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nornor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4496);
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun Tahun 2017
tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Republik
Indonesia Nomor 6178);
6. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang
Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif
(Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 146;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2011 ten tang Pedoman Pengintegrasian Layanan
Sosial Dasar di Posyandu;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2014 Tentang
Pendirian Satuan Pendidikan Anak U sia Dini (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1279;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2014 tentang
Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668);
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyediaan Layanan
Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 654);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 3);
12 Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor 11 Tahun 2019 ten tang Penyelengaraan
Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun 2019 Nomor 11);
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN DAN FUNGSI
BAB III PESERTA DIDIK
BAB IV TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENUNTASAN PAUD SATU TAHUN PRA SEKOLAH DASAR
BAB V PENYELENGGARAAN
BAB VI ANGGARAN PENYELENGGARAAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2019.
- 8 hal
|