PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA SATUAN PENDIDIKAN KHUSUS PROVINSI KALIMANTAN
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, BD.2022/NO.13, LL. PROV. KALBAR: 14 HAL
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Satuan Pendidikan Khusus Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 144 Tahun 2021 telah ditetapkan Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Pendidikan Khusus Provinsi Kalimantan Barat
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndoesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam ·Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam ·Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016
- BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pembentukan Dan Wilayah Kerja; BAB III Kedudukan; BAB IV Tugas dan Fungsi serta Susunan Organisasi; BAB V Kepegawaian; BAB VI Tata Kerja dan Pelaporan; BAB VII Pembiyaan; BAB VIII Ketentuan Lain-Lain; BAB IX Ketentuan Peralihan; BAB X Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
- 12 Halaman dan 2 Lampiran
|