Peraturan Daerah (PERDA) tentang Label Kemasan Beras Asal Konawe
ABSTRAK:
Salah satu tujuan peraturan; pembinaan dan pengawasan produksi dan pemasaran beras di Kabupaten Konawe adalah terciptanya tata niaga atau perdagangan beras yang sehat, dinamis dan bertanggung jawab;
Label produk beras merupakan sarana dalam kegiatan perdagangan beras yang memiliki arti penting bagi konsumen maupun produsen, sehingga perlu diatur dan dikendalikan agar informasi mengenai beras yang disampaikan kepada masyarakat adalah benar dan tidak menyesatkan;
Masyarakat selaku konsumen berhak memperoleh informasi yang benar dan tidak menyesatkan mengenai produk beras yang akan dikonsumsinya, khususnya yang disampaikan melalui label kemasan beras;
Berdasarkan hal-hal tersebut dan sebagai pelaksanaan UU No 18 Thn 2012 Tentang Pangan, dipandang perlu mengatur tentang label kemasan beras asal Konawe dengan Peraturan Daerah.
Pasal 5 ayat 2 UUD 1945; UU No 29 Thn 1959; UU No 8 Thn 1999; UU No 36 Thn 2009; UU No 12 Thn 2011; UU No 18 Thn 2012; UU No 23 Thn 2014; PP No 69 Thn 1999; PP No 28 Thn 2004; PP No 79 Thn 2005; PP No 38 Thn 2007; Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No HK.03.1.23.04.12.2206 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No HK.03.1.23.04.12.2207 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Thn 2014
1. Ketentuan Umun; 2. Tujuan dan Ruang Lingkup; 3. Kewajiban Pencantuman Label; 4. Bagian- Bagian Label; 5. Pendaftaran Label; 6. Larangan; 7. Pengawasan; 8. Tindakan Adinistratif; 9. Ketentuan Khusus; 10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 18 Tahun 2015
PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
2015
Peraturan Daerah (Perda) NO. 18, LD.2015/NO.18
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
Dengan semakin berkembangnya usaha perdagangan eceran dalam skala kecil dan menengah, usaha perdagangan eceran modern dalam skala besar, maka Pasar Rakyat perlu diberdayakan agar dapat tumbuh dan berkembang serasi, saling memerlukan, saling memperkuat serta saling menguntungkan. Bahwa pemberdayaan perekonomian yang berasaskan kekeluargaan untuk kesejahteraan masyarakat termasuk usaha perdagangan melalui pasar rakyat perlu dipertahankan dan ditingkatkan keberadaannya sejalan dengan perkembangan Pusat perbelanjaan dan Toko modern. Untuk mengoptimalkan Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, maka perlu diatur untuk meningkatkan kepastian usaha dan tertib usaha serta untuk memenuhi kebutuhan konsumen atas barang maupun jasa, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah.
Peraturan ini mengatur mengenai menjelaskan jenis-jenis pasar yang ada, seperti pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern. Mengatur persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan izin usaha bagi pelaku usaha di sektor pasar. Menentukan lokasi dan tata ruang untuk pasar rakyat dan toko modern agar tidak saling mengganggu. Menyediakan pedoman bagi pemerintah dalam melakukan pembinaan terhadap pedagang dan pengelola pasar. Serta mengatur adanya sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 17 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
- bahwa untuk memperkuat pelaksanaan pembangunan terutama perekonomian daerah dalam rangka
mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran mayarakat termasuk untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan
hidup berdasarkan prinsip-prinsip kebersamaan, efisensi, berkeadilan, berkesinambungan perlu menciptakan iklim
yang kondusif bagi partisipasi, tumbuh dan berkembangnya dunia usaha sebagai upaya mendukung
mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
- bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta terjaganya fungsi lingkungan hidup perlu adanya hubungan strategis antara pemerintah daerah dengan perusahaan dan masyarakat;
bahwa perusahaan selain menjalankan usahanya juga punya tanggung jawab sosial dan lingkungan
dilingkungan dimana perusahan itu melakukan usahanya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5059);
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroaan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5305);
- Pelaksanaan tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan
- Program tanggung jawab sosial
- Tim Pengawas pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan
- Penyelesaian sengketa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 17 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tempat Umum dan Tempat Pengelolaan Makanan
ABSTRAK:
Sehat merupakan harta yang sangat berharga bagi manusia, untuk itu perlu dijaga terus menerus dan ditingkatkan baik oleh diri sendiri dan melalui pelayanan kesehatan. Masyarakat perlu dilindungi dari makanan dan hygiene sanitasi yang tidak memenuhi syarat kesehatan yang ditimbulkan dari tempat tempat umum dan tempat pengelolaan makanan agar tidak membahayakan kesehatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 05 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 09 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 15 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Tempat Tempat Umum, Tempat Pengelolaan Makanan, Pembinaan dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
8 Halaman; Penjelasan : 2 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 16 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa untuk menjalin hubungan sinergis dan berkelanjutan antara Pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha untuk mewujudkan kesejahteraan, keharmonisan dan kemakmuran masyarakat secara merata dan efektif; bahwa untuk memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya serta memberikan ruang yang luas kepada pelaku usaha untuk melakukan kegiatan sosial ekonomi dan pelestarian terhadap lingkungan hidup; bahwa untuk menjamin kepastian hukum terhadap tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan, perlu diatur dengan peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 47 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
a. Pemberian kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan di Kabupaten Tojo Una-Una;
b. Pemberian arahan kepada semua perusahaan dan pemangku kepentingan di Kabupaten Tojo Una-Una dalam menyiapkan diri memenuhi standar agar mampu dalam membangun keunggulan kompetitif dan berkualitas.
Tujuan Peraturan Daerah ini adalah:
a. Terwujudnya batasan yang jelas tentang tanggung jawab sosial termasuk lingkungan perusahaan beserta pihak-pihak yang menjadi pelakunya;
b. Mengoptimalkan penyelenggaraan tanggung jawab sosial perusahaan dalam rangka untuk mendorong peningkatan kesejahteraan, percepatan dan pemerataan pembangunan;
c. Terwujudnya kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku dunia usaha dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan bagi seluruh pemangku kepentingan dan mensinergikan dengan pembangunan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. Terciptanya keharmonisan antara perusahaan dan masyarakat sehingga dapat terhindar dari berbagai bentuk tindakan yang merugikan perusahaan yang dilakukan pihak-pihak yang tidak berwenang dan bertanggung jawab;
e. Meminimalisir timbulnya dampak negatif keberadaan perusahaan bagi masyarakat dan sebaliknya mengoptimalkan potensi dan sinergi kegiatan yang berdampak positif terhadap keberadaan perusahaan;
f. Mewujudkan transparansi dalam kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan oleh perusahaan termaksud dalam pengalokasian anggaran untuk kegiatan sosial dan lingkungan;
g. Terprogramnya rencana pemerintah daerah untuk melakukan apresiasi kepada dunia usaha yang telah melakukan TSP dengan memberi penghargaan dan kemudahan fasilitas dalam pelayanan administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
11 halaman; Penjelasan 3 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Dalam Daerah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Bahwa sejalan dengan perkembangan pembangunan kota Banjarmasin dan peretumbuhan jumlah penduduk yang
semakin bertambah selain mengakibatkan meningkatnya konsumsi masyarakat terhadap barang dagangan kebutuhan rumah tangga, juga berpengaruh terhadap pelaksanaan pengelolaan wilayah pasar di Kota Banjarmasin; bahwa berkaitan dengan hal tersebut dan dalam rangka terwujudnya pelaksanaan pengurusan dan pengelolaan wilayah pasar secara lebih berdaya guna dan berhasil guna serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu meninjau kembali dan mengubah serta mengganti peraturan pengelolaan pasar dalam daerah Kota Banjarmasin sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2008; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar Dalam Daerah Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2014.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Pengelolaan Pasar Dalam Daerah Kota Banjarmasin Abstrak, Yang Terdiri Atas :
1. Ketentuan Umum; 2. Pengelolaan Wilayah Pasar; 3. Jenis Dan Syarat; 3. Penggolongan Pasar; 4. Penggolongan Pasar; 5. Sumber Penerimaan; 6. Kewajiban Dan Larangan ; 7. Pembinaan Pedagang; 8. Pengawasan Dan Pengendalian; 9. Sanksi Administras; 10. Penyidikan; 11. Ketentuan Pidana; 12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2015.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Pasar Dalam Daerah
Kota Banjarmasin.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 16 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Usaha Warung Internet
ABSTRAK:
a. bahwa perkembangan teknologi informasi yang
sudah sedemikian pesat dengan adanya
komunikasi melalui media internet, pada
dasarnya merupakan potensi yang perlu
ditumbuhkembangkan;
b. bahwa meningkatnya kebutuhan manusia akan
informasi ini kemudian ditangkap oleh
masyarakat sebagai sebuah peluang untuk
menjalin komunikasi baik yang bersifat sosial
maupun komersial dalam bentuk usaha warung
internet;
c. bahwa berkembangnya usaha warung internet
belum diikuti dengan pengaturan yang dapat
mengikuti percepatan perkembangan
implementasi teknologi
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954;Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 6
Tahun 2012;Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4
Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Daerah ini adalah mengatur hal-hal yang
berhubungan dengan penyelenggaraan usaha Warnet, yang
meliputi :
a. standardisasi penyelenggaraan usaha Warnet;
b. perizinan pendirian penyelenggaraan usaha Warnet; dan
c. pembinaan, pengendalian dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2015.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung terjalinnya hubungan
yang serasi dan seimbang antara Pemerintah Daerah,
perusahaan dan masyarakat guna optimalisasi
penyelenggaraan otonomi daerah dalam pemberdayaan
masyarakat, perusahaan berkewajiban untuk melaksanakan
tanggungjawab sosial sesuai dengan lingkungan, norma,
dan budaya masyarakat setempat. Perusahaan harus memperoleh kemudahan dan
perlindungan dalam berusaha, serta diberikan kesempatan
seluas-luasnya untuk berperan serta dalam pemberdayaan
masyarakat dan pelestarian lingkungan dengan
mensinergikan program pemerintah daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 201;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2012;
1.Ketentuan Umum
2.Maksud dan Tujuan
3.Asas, Prinsip dan Ruang Lingkup
4.Program TSP
5.Pelaksanaan TSP
6.Tim TSP
7.Pendanaan TSP
8.Pembinaan dan Pengawasan
9.Pelaporan Program TSP
10.Penghargaan
11.Penyelesaian Sengketa
12.Sanksi
13.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 15 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Rumah Kos
ABSTRAK:
Rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang berfungsi sebagai tempat berlindung dan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat;
Dengan semakin meningkatnya urbanisasi di Kabupaten Konawe seiring dengan berkembangnya berbagai macam fasilitas di bidang pariwisata, perdagangan dan fasiitas lainnya, sehingga menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk datang dan bertempat tinggal di Rumah Kos dalam kurun waktu tertentu;
Rumah Kos telah berkembang sejalan dengan perkembangan usaha Rumah Kos, maka perlu adanya kepastian hukum dalam Pengelolaan Rumah Kos dengan memperhatikan nilai-nilai sosial masyarakat yang berdasarkan prinsip Tri Hita Karana;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam dasar-dasar pertimbangan sebelumnya, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Rumah Kos.
Pasal 18 ayat 6 UUD Negara Republik Indonesia; UU No 69 Thn 1958; UU No 28 Thn 2002; UU No 32 Thn 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Thn 2008; UU No 23 Thn 2006; UU No 26 Thn 2007; UU No 28 Thn 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 1 Tahun 2011; UU No 12 Thn 2011; PP No 38 Tahun 2007; PP No 27 Thn 2012; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 29/PRT/M/2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 24/PRT/M/2007;
1. Ketentuan Umum; 2. Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup; 3. Izin Pengelolaan Rumah Kos; 4. Tata Tertib; 5. Pengelolaan Rumah Kos; 6. Larangan; 7. Pembinaan dan Pengendalian; 8. Sanksi Administratif; 9. Peran serta masyarakat; 10. Ketentuan Penyidikan; 11. Ketentuan pidana; 12 Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 14 Tahun 2015
perlindungan petani - tata niaga komoditi tanaman pangan
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Petani dalam Tata Niaga Komoditi Tanaman Pangan
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar warga negara, Pemerintah Daerah menyelenggarakan perlindungan terhadap tata niaga hasil tanaman pangan petani; bahwa berhubung fakta empirik selalu menunjukkan adanya nilai jual yang rendah dari komoditi tanaman pangan saat musim panen tiba, perlu adanya upaya dalam peningkatan pendapatan petani penghasil komoditi tanaman pangan; bahwa untuk memberi perlindungan hukum terhadap hak dan kepentingan petani untuk meningkatkan kesejahteraan hidup, maka dipandang perlu adanya pengaturan tata niaga komoditi tanaman pangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Petani dalam Tata Niaga Komoditi Tanaman Pangan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 18 Tahun 2012; UU Nomor 19 Tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 17 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemerintah Daerah dibebankan tugas, kewajiban dan wewenang untuk memberi perhatian agar hak dan kepentingan para petani khususnya petani komoditi tanaman pangan dapat terpenuhi. Paling tidak, petani yang bergerak dalam usaha pertanian tanaman pangan dapat meningkat pendapatan dan kesejahteraannya dari hasil penjualan komoditi tanaman pangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
9 halaman; Penjelasan 2 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat