Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Daerah ini adalah mengatur hal-hal yang berhubungan dengan penyelenggaraan usaha Warnet, yang meliputi : a. standardisasi penyelenggaraan usaha Warnet; b. perizinan pendirian penyelenggaraan usaha Warnet; dan c. pembinaan, pengendalian dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat