perusahaan
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2016/No.134
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK: |
- - bahwa untuk memperkuat pelaksanaan pembangunan terutama perekonomian daerah dalam rangka
mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran mayarakat termasuk untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan
hidup berdasarkan prinsip-prinsip kebersamaan, efisensi, berkeadilan, berkesinambungan perlu menciptakan iklim
yang kondusif bagi partisipasi, tumbuh dan berkembangnya dunia usaha sebagai upaya mendukung
mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
- bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta terjaganya fungsi lingkungan hidup perlu adanya hubungan strategis antara pemerintah daerah dengan perusahaan dan masyarakat;
bahwa perusahaan selain menjalankan usahanya juga punya tanggung jawab sosial dan lingkungan
dilingkungan dimana perusahan itu melakukan usahanya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
- - Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5059);
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroaan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5305);
- - Pelaksanaan tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan
- Program tanggung jawab sosial
- Tim Pengawas pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan
- Penyelesaian sengketa
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 15
|