Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pemanfaatan pasar, maka perlu melakukan penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Badung sebagai Badan Usaha Milik Daerah;
b. bahwa penyertaan modal kepada Perusahan Daerah Pasar Kabupaten Badung bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Badung sampai dengan Tahun Anggaran 2010;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Pasar.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 2 Tahun 1981 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 10 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 5 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2010/Nomor 5 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karawang Kepada Perusahaan Daerah Air Minum untuk Program Bantuan Air Bersih Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kab. Musi Rawas No. 18 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Mura Energi
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk meningkatkan kemampuan dan kinerja Perusahaan Daerah Mura Energi dalam mengelola dan memanfaatkan potensi sumber daya alam sehingga mampu memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah, maka Perda Kabupaten Musi Rawas No. 18 Tahun 2006 perlu dilakukan perubahan, sehingga maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Mura Energi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Musi Rawas No. 18 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Mura Energi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Lumbung Desa Modern Usaha Tani Barakat Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan tidak memungkinkannya lagi Perusahaan Daerah Lumbung Desa Modern Usaha Tani Barakat untuk menjalankan usaha, maka dipandang perlu untuk membubarkan Perusahaan Daerah Lumbung Desa Modern Usaha Tani Barakat. bahwa berdasarkan hasil audit Kinerja BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan dengan surat Nomor SPN - 1852/PW.16/4/2007 tanggal 31 Mei 2007 merekomendasikan kepada Bupati Banjar untuk mempertimbangkan melakukan likuidasi atas Perusahaan Daerah Lumbung Desa Modern Usaha Tani Barakat. bahwa hasil pemeriksaan BPK-RI Perwakilan V Banjarmasin Nomor 51.c/S/XIX.BJM/06/2008 tanggal 9 Juni 2008 menyarankan untuk segera memproses pembubaran Perusahaan Daerah Lumbung Desa Modern Usaha Tani Barakat agar tidak membebani keuangan daerah
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2008; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Kepmendagri No. 50 Tahun 1999; Kepmendagri No. 53-666 Tahun 1981; Kepmendagri No. 153 Tahun 2004; Perda Kabupaten Banjar No. 3 Tahun 2005; Perda Kabupaten Banjar No. 4 Tahun 2005; Perda Kabupaten Banjar No. 3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Banjar No. 6 Tahun 2009; Perda Kabupaten Banjar No. 9 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pembubaran Perusahaan Daerah Lumbung Desa Modern Usaha Tani Barakat Kabupaten Banjar, dengan sistematika sebagai berikut:
1. ketentuan umum;
2. pembubaran perusahaan daerah dan pengembalian asset;
3. penyelesaian kepegawaian;
4. penyelesaian kewajiban perusahaan daerah;
5. likuidatur;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2010.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Kota Semarang Kepada PT. Bank
Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2010
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan
pengembangan pembangunan perekonomian di daerah dan
peningkatan pelayanan PT. Bank Pembangunan Daerah
Jawa Tengah kepada masyarakat Kota Semarang serta
dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah maka
diperlukan tambahan dana dalam bentuk penyertaan modal
daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka
perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang
tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota
Semarang kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa
Tengah Tahun 2010.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undangundang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur pengalihan kepemilikan barang milik
daerah dan/atau uang yang semula merupakan kekayaan yang tidak
dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai
modal/saham daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Prinsip Dan Tujuan;
3. Besaran;
4. Sumber Dana;
5. Pengawasan;
6. Deviden;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2010.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD2010/NO.4, TLD No.4, LL Prov Kalbar : 26 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan sebagai saran pengembangan perekonimina dan pembangunan daerah, salah satu sumbernya melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PD Aneka Usaha sebagai salah satu BUMD Provinsi Kalimantan Barat sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini, sehingga perlu ditata kembali sesua dengan perkembangan dan perekonomian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam rangka menata kembali Perusahaan Daerah Aneka Usaha agar berdayaguna dan berhasilguna, maka Perda No. 2 Tahun 2988 perlu dilakukan penyesuaian, maka perlu memberntuk Perda tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 23 Tahun 1956, UU No. 5 Tahun 1962, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 50 Tahun 2007, PP No. 1 Tahun 2008, Perpres No. 1 Tahun 2007, Perda Kalbar No. 2 Tahun 1988, Perda Kalbar No. 4 Tahun 2008, Perda Kalbar No. 15 Tahun 2008.
-Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tempat Kedudukan, Tujuan dan Lapangan Usaha, Modal, Organ Perusahaan, Direksi, Badan Pengawasan, Tahun Buku, Anggaran Perusahaan Daerah, dan Laporan Keuangan, Penetapan dan Penggunaan Laba, Organisasi dan Kepegawaian, Penggunaan Anggaran, Tuntutan Ganti Rugi, Pembubaran, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2010.
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kab. Mura No. 17 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Mura Makmur
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk meningkatkan kemampuan dan kinerja Perusahaan Daerah Mura Makmur dalam mengelola dan memanfaatkan potensi sumber daya alam sehingga mampu memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah, maka Perda Kabupaten Musi Rawas No. 17 Tahun 2006 perlu dilakukan perubahan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Mura Makmur.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Musi Rawas No. 17 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Mura Makmur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 14 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu, maka dalam rangka mewujudkan pelaksanaan, pengurusan dan Pengelolaan Area Pasar secara berdaya guna dan berhasil guna, perlu diatur pengelolaaan Pasar dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 20 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 112 Tahun 2007; Keputusan Presiden RI No. 80 Tahun 2003; Permendagri No. 3 Tahun 1998; Permendagri No. 153 Tahun 2004; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/TER /12/2008; Keputusan M enteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Kepmendagri No. 43 Tahun 2000; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 14 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2009.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Maksud dan Tujuan; Wewenang dan Kewajiban Pengelolaan Pasar; Klasifikasi Pasar; Perizinan; sumber Penerimaan; Kewajiban dan Larangan Pedagang; Pembinaan Pedagang; serta Pengawasan dan Pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 4 Tahun 2010
BUMD - Perseroan Terbatas (PT) Daerah Maju Bersaing
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Provinsi NTB Tahun 2010 Nomor 27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perseroan Terbatas (PT) Daerah Maju Bersaing
ABSTRAK:
a. Berdasarkan putusan majelis arbitrase internasional/United Nation Comission on International Trade Law (UNCITRAL) dalam kasus sengketa antara Pemerintah Republik Indonesia melawan PT. Newmont Nusa Tenggara, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa berhak atas pembelian divestasi saham PT. Newmont Nusa Tenggara sebesar 31% dengan batas waktu penyelesaian 180 hari;
b. Berdasarkan pertimbangan percepatan pembelian divestasi saham sebesar 31% sebagaimana tersebut pada huruf (a) Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Barat, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa bersepakat mendirikan Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan Kesepakatan Bersama Nomor: 415.4/229/KESDA, 500/70/EKBANG/2009 dan 21 Tahun 2009;
c. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 177 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, dan Kabupaten Sumbawa bersepakat agar pembentukan PT ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi berdasarkan Kesepakatan Bersama Nomor 500/204/KESDA, Nomor 161/02/KSB/2010, dan Nomor 27 Tahun 2010;
d. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perseroan Terbatas (PT) Daerah Maju Bersaing.
UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 17 Tahun 2004;
UU 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 40 Tahun 2007;
PP No. 26 Tahun 1998;
PP No. 2 Tahun 2001;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 38 Tahun 2007;
PP No. 39 Tahun 2007;
PP No. 50 Tahun 2007;
PERDA Provinsi NTB No. 1 Tahun 2007.
Ketentuan Umum; Pembentukan; Nama Perseroan dan Logo; Tempat Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Bidang Usaha; Modal Pasar; Komposisi Kepemilikan Saham; Kekayaan; Tahun Buku, Rencana Kerja dan Anggaran; Penyertaan Modal; Prinsip-Prinsip Pengelolaan Perseroan; Organ Perusahaan; Penetapan, Penggunaan dan Pembagian Laba Bersih; Karyawan; Penggabungan, Pemisahan, Pengambilalihan, dan Pembubaran; Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2010.
-
-
18
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat