Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan
Dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
A. Bahwa Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Adalah Proses
Pembelajaran Bagi Pelaku Utama Dan Pelaku Usaha Agar Mampu
Mengorganisasikan Dirinya Dalam Mengakses Informasi, Teknologi,
Permodalan Dan Sumberdaya Lainnya Sebagai Upaya Untuk Meningkatkan
Produktivitas, Pendapatan Dan Kesejahteraan;
B. Bahwa Sesuai Dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006
Tentang Slstem Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan, Untuk
Menetapkan Kebijakan Dan Strategi Penyuluhan Di Provlnsl, Gubernur
Dibantu Oleh Komisi Penyuluhan Provinsi.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI;
BAB III : TUGAS DAN FUNGSI ORGANISASI;
BAB IV : TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG;
BAB V : KEANGGOTAAN;
BAB VI : DUKUNGAN FASILITAS;
BAB VII : PEMBIAYAAN;
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2007.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 25 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantaeng
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dipandang perlu menata kembali Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantaeng.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi .
. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Pemerintah Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 menjadi Undang-Undang;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 (;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintahan Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bantaeng
PEMBENTUKAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANTAENG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2007.
12 HALAMAN
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2007
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 265/U/1999 tentang Persyaratan dan Prosedur bagi Warga Negara Asing Untuk Menjadi Mahasiswa pada Perguruan Tinggi di Indonesia
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 25, jdih.kemdikbud.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Persyaratan dan Prosedur bagi Warga Negara Asing untuk Menjadi Mahasiswa pada Perguruan Tinggi di Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2007.
PERWALI Kota Magelang No. 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Kelima Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Magelang Nomor 22 Tahun 1998 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian Perusahaan Daerah Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang
Diubah dengan :
PERWALI Kota Magelang No. 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Kelima Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Magelang Nomor 22 Tahun 1998 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian Perusahaan Daerah Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang
Mengubah :
Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Magelang Nomor 22 Tahun 1998
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Magelang Nomor 22 Tahun 1998 tentang Ketentuan - Ketentuan Pokok Kepegawaian Perusahaan Daerah Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang
ABSTRAK:
bahwa Gaji Pokok Pegawai Perusahaan Daerah Obyek Wisata
Tainan Kyai Langgeng Kota Magelang perlu ditinjau kembali guna
meningkatkan kesejahteraan pegawai dan disesuaikan dengan
kemampuan keuangan perusahaan, maka Lampiran Keputusan
Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Magelang Nomor 22
Tahun 1998 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian
Perusahaan Daerah Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng
Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang perlu adanya perubahan; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Perwal Magelang;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004; Perda Kotamadya Daerah Tk II Magelang No 4 Tahun 1997;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran dan pemberlakuannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2007.
Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Magelang Nomor 22 Tahun 1998 diubah.
3 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 26 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2007 Tentang Pembagian Dan Penggunaan Biaya
Persiapan Lelang Uang Hasil Lelang Hasil Hutan Temuan, Sitaan Dan Rampasan .
ABSTRAK:
Bahwa Ketentuan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pembagian Dan Penggunaan Biaya Persiapan Lelang Uang Hasil Lelang Hasil Hutan Temuan, Sitaan Dan Rampasan Sebagaimana Yanq Telah Diatur Dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 15 Iahun 200/ Befurn Mencantumkan Secara Jelas
Perihal Penempatan Persentase Pembagian Dan Penggunaan Biaya Dimaksud, Maka Perlu Dilakukun Perubahan Terhadap Ketentuan Tersebut Dengan Menetapkan Peraturan Gubemur Kalimantan Tengah Tentang Perubahan Atas
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2007 Tentang Pembagian Dan Penggunaan Biaya Persiapan Lelang Uang Hasil Lelang Hasil Hutan Temuan, Sitaan Dan Rampasan.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undnng Nomor 20 Tahun 1997; Undang -Undang Nomor 2 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004; Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2005; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48/Menhut-II/2005; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2007; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor
42 Tahun 1991.
Ketentuan Pasal 2 diubah,sehingga Pasal 2 berbunyi sebagal berikut;
1) Biaya Honor bagi pihak-pihak yang berjasa dalam upaya penyelamatan kekayaan negara disisihkan sebesar 25 % (dua puluh lima persen) untuk kegiatan Operasl Pengamanan Hutan dari Biaya Persiapan Lelang;
(2) Biaya Persiapan Lelang sebesar 75 % (tujuh puluh lima persen)
adaiah sepenuhnya dikelola oleh Pemohon lelang/Panitia lelang di
Kabupaten/Kota.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2007.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 16 Tahun 2008 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan Warakawuri Atau Duda Tunjangan Anak Yatim Piatu Dan Pemberian Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia
Mencabut :
PP No. 14 Tahun 2006 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri Atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu Dan Pemberian Tunjangan Orang Tua Prajurit Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan Warakawuri Atau Duda Tunjangan Anak Yatim Dan Atau Piatu Dan Tunjangan Orang Tua Prajurit Tentara Nasional Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2007.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat