Ketentuan Pasal 2 diubah,sehingga Pasal 2 berbunyi sebagal berikut; 1) Biaya Honor bagi pihak-pihak yang berjasa dalam upaya penyelamatan kekayaan negara disisihkan sebesar 25 % (dua puluh lima persen) untuk kegiatan Operasl Pengamanan Hutan dari Biaya Persiapan Lelang; (2) Biaya Persiapan Lelang sebesar 75 % (tujuh puluh lima persen) adaiah sepenuhnya dikelola oleh Pemohon lelang/Panitia lelang di Kabupaten/Kota.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat