METODE KARTOMETRIK PADA PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA/KELURAHAN
2019
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 15, Bn. 2019 No. 1529, www. peraturan.go.id
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Metode Kartometrik Pada Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan penetapan dan
penegasan batas desa/kelurahan, diperlukan metode
kartometrik pada kegiatan penetapan dan penengasan
batas desa/kelurahan;
b. bahwa Badan Informasi Geospasial melakukan pembinaan
kepada penyelenggara Informasi Geospasial Tematik
berupa penerbitan peraturan perundang-undangan,
pedoman, standar, dan spesifikasi teknis sebagaimana
diatur dalam Pasal 57 Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2011 tentang Informasi Geospasial;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Badan Informasi Geospasial tentang Metode Kartometrik
pada Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan;
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi
Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5214);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
4. Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan
Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 144), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor
94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
255);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1038);
Pembuatan peta kerja; pemeriksaan garis batas desa/kelurahan di atas peta; penentuan titik kartometrik; digitisasi; penyajian peta;
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2019.
53 halaman dengan lampiran
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 13, Bn. 2019 No. 1161, www. peraturan.go.id
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Jadwal Retensi Arsip
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tertib pelaksanaan
penyusutan arsip yang sesuai dengan perkembangan dan
kebutuhan organisasi perlu dilakukan pemberdayaan
arsip dalam pelaksanaan tugas Badan Informasi
Geospasial secara efektif dan efisien;
b. bahwa Badan Informasi Geospasial wajib memiliki Jadwal
Retensi Arsip yang ditetapkan oleh Kepala Badan
Informasi Geospasial setelah mendapat persetujuan
Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia sebagaimana
diatur dalam Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
Undang–Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Jadwal
Retensi Arsip;
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071);
2. Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan
Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 144) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor
94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 255);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5286);
4. Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 3
Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Informasi Geospasial sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Kepala Badan
Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Informasi
Geospasial Nomor 3 Tahun 2012 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Badan Informasi Geospasial;
5. Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 4
Tahun 2012 tentang Balai Pendidikan dan Pelatihan
Geospasial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Peraturan Kepala Badan Informasi
Geospasial Nomor 4 Tahun 2012 tentang Balai
Pendidikan dan Pelatihan Geospasial;
6. Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5
Tahun 2012 tentang Balai Layanan Jasa dan Produk
Geospasial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2013
tentang Perubahan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2012 tentang Balai Layanan
Jasa dan Produk Geospasial;
Jadwal retensi arsip yang memuat jenis arsip, jangka waktu penyimpanan arsip, keterangan
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2019.
114 halaman dengan lampiran
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 8, jdih.big.go.id: 5 hlm.
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pedoman Pelaksanaan Penatausahaan Barang Milik Negara Berupa Aset Tak Berwujud di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 2, BN. 2018 No. 1403, www.peraturan.go.id
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Tugas Belajar
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih mengoptimalkan sistem manajemen
sumber daya manusia untuk meningkatkan kualitas
pegawai Aparatur Sipil Negara Badan Informasi
Geospasial, perlu mengatur kembali mekanisme pemberian
tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Badan Informasi
Geospasial;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan
Informasi Geospasial tentang Tugas belajar;
1. Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5315);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961 tentang
Pemberian Tugas Belajar (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1961 Nomor 234, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2278);
5. Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan
Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 144) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011
tentang Badan Informasi Geospasial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 255);
6. Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 3
Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Informasi Geospasial sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Informasi
Geospasial Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor
3 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Informasi Geospasial;
7. Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 4
Tahun 2012 tentang Balai Pendidikan dan Pelatihan
Geospasial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Informasi
Geospasial Nomor 4 Tahun 2012 tentang Balai Pendidikan
dan Pelatihan Geospasial;
8. Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5
Tahun 2012 tentang Balai Layanan Jasa dan Produk
Geospasial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2013
tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Informasi
Geospasial Nomor 5 Tahun 2012 tentang Balai Layanan
Jasa dan Produk Geospasial;
9. Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 1
Tahun 2013 tentang Tugas Belajar sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Kepala Badan Informasi
Geospasial Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan atas
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 1
Tahun 2013 tentang Tugas Belajar;
Ketentuan Umum; Formasi tugas belajar; Sumber pembiayaan; Pengusulan calon karyasiswa; Seleksi calon karyasiswa; penetapan karyasiswa; Jangka waktu tugas belajar; kewajiban karyasiswa; Pemantauan tugas belajar; Pemberhentian tugas belajar; Purna karyasiswa; Sanksi; ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2018.
Mencabut Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 1
Tahun 2013 tentang Tugas Belajar sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Kepala Badan Informasi
Geospasial Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan
Atas Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tugas Belajar
25 halaman dengan lampiran
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 10 Tahun 2015
PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS DI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
2015
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 10, BN. 2015 No. 769, www.peraturan.go.id
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Sistem Informasi Geografis Di Badan Informasi Geospasial
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan Sistem Informasi Geografis
Tingkat Dasar dan Lanjut yang seragam, efektif, dan
efisien di Badan Informasi Geospasial, diperlukan
suatu pedoman yang menjadi dasar dalam
penyelenggaraannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Kepala Badan Informasi Geospasial tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Sistem
Informasi Geografis di Badan Informasi Geospasial;
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang
Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4019);
4. Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang
Badan Informasi Geospasial;
5. Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 3
Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Informasi Geospasial sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Kepala
Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2014
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala
Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2012
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Informasi
Geospasial;
6. Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 4
Tahun 2012 tentang Balai Pendidikan dan Pelatihan
Geospasial sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 4
Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Kepala
Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2012
tentang Balai Pendidikan dan Pelatihan Geospasial;
7. Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5
Tahun 2012 tentang Balai Layanan Jasa dan Produk
Geospasial, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5
Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Kepala
Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2012
tentang Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial;
bab I Pendahuluan
bab II Kurikulum, kompetensi pendidikan dan pelatihan, hasi belajar dan ringkasan materi
Bab III Penyelengaraan Pendidikan dan Pelatihan
Bab IV Evauasi dan Kelulusan Peserta
Bab V Evaluasi dan Pemantauan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan
Bab VI Pelaporan
Bab VII Penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
75 halaman dengan lampiran
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2015
NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA PEMETAAN CEPAT UNTUK BENCANA GEMPA BUMI, GUNUNG API, TSUNAMI DAN BANJIR
2015
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 8, BN. 2015 No. 332, www.peraturan.go.id
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Norma, Standar, Prosedur Dan Kriteria Pemetaan Cepat Untuk Bencana Gempa Bumi, Gunung Api, Tsunami Dan Banjir
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung penyelenggaraan Informasi
Geospasial Tematik terkait pemetaan cepat yang
akurat, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan
untuk bencana gempa bumi, gunung api, tsunami,
dan banjir diperlukan norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang menjadi acuan bagi pemangku
kepentingan;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 57 UndangUndang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi
Geospasial, Badan Informasi Geospasial melakukan
pembinaan kepada penyelenggara Informasi
Geospasial Tematik berupa penerbitan peraturan
perundang-undangan, pedoman, standar dan
spesifikasi teknis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf
b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan
Informasi Geospasial tentang Norma, Standar,Prosedur, dan Kriteria Pemetaan Cepat untuk Bencana
Gempa Bumi, Gunung Api, Tsunami, dan Banjir;
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembar Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011
tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5502);
4. Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang
Badan Informasi Geospasial;
5. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 9 Tahun 2008 tentang Prosedur Tetap
Tim Reaksi Cepat Badan Nasional Penanggulangan
Bencana;
6. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman
Umum Pengkajian Risiko Bencana;
Berisi tentang norma; standar; prosedur; kriteria;
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2015.
27 halaman dengan lampiran
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2018
ombudsman ri - pengelolaan - standardisasi sarana dan prasadarana kantor
2018
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia NO. 32, BN 2018/No.1243; PERATURAN.GO.ID: 10 HLM
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kantor di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Ombudsman No. 32 Tahun 2018 adalah a) bahwa untuk meningkatkan kinerja serta kelancaran penyelenggaraan tugas dan wewenang Ombudsman RI, perlu dilakukan penataan sarana dan prasarana kantor; b) bahwa untuk menyusun Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) diperlukan adanya Standardisasi Sarana dan Prasarana Kantor di lingkungan Ombudsman RI; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kantor di Lingkungan Ombudsman RI.
Dasar hukum Peraturan Ombudsman No. 37 Tahun 2008 diantaranya adalah UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI; UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; PP No. 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman RI di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 48 Tahun 2017 tentang Perubahan PP No. 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman RI di Daerah; PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Perpres No. 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman RI sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 108 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres No. 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman RI; Permen Keuangan No. 248/PMK.06/2011 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Tanah dan/atau Bangunan; Permen Keuangan No. 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan Dalam Negeri.
Peraturan Ombudsman No. 32 Tahun 2018 mengatur tentang standarisasi sarana dan prasarana di lingkungan Ombudsman RI, yaitu mengenai tujuan dan ruang lingkup pengaturan standardisasi; standar sarana dan prasarana kantor; standar sarana dan prasarana di lingkungan kantor perwakilan ombudsman; anggaran; dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2018.
10 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 4 Tahun 2023
STANDAR KOMPETENSI - JABATAN PIMPINAN TINGGI - KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
2023
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 4, BN 2023 (513): 8 Halaman, jdih.maritim.go.id
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Dan Investasi
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang profesional dan berkinerja tinggi serta untuk memberikan kejelasan dan kepastian karir Pegawai Negeri Sipil dalam kerangka penyelenggaraan manajemen karir yang berbasis sistem merit, diperlukan standar kompetensi jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Dasar Hukum Peraturan Kemenkomarves Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 11 Tahun 2017; Perpres No. 92 Tahun 2019; Peraturan Panrb No. 38 Tahun 2017; Peraturan Kemenkomarves No. 10 Tahun 2020; Dan Peraturan Kemenkomarves No. 4 Tahun 2021
Peraturan menteri ini mengatur tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Jenjang JPT pada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi terdiri atas: JPT Madya; dan JPT Pratama. JPT Madya dan JPT Pratama tersebut dalam melaksanakan tugas jabatan harus memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Standar Kompetensi Jabatan tersebut meliputi: a. identitas jabatan; b. kompetensi jabatan; dan c. persyaratan jabatan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
Lampiran File; 339 Halaman
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 1, BN 2023 (364) : 22 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Pedoman Pelaksanaan Pemantauan, Evaluasi, Pelaporan, Dan Penyesuaian Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2021-2025
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2021-2025, perlu dibentuk pedoman pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan rencana aksi kebijakan kelautan indonesia tahun 2021-2025;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2021-2025, perlu diatur tata cara penyesuaian rencana aksi kebijakan kelautan indonesia tahun 2021 - 2025;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Pedoman Pelaksanaan, Pemantauan dan Evaluasi Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2021-2025;
Pasal 17 ayat (3) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, tata cara penyesuaian rencana aksi KKI dan tim koordinasi nasional.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2023.
22 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat