Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2015

Norma, Standar, Prosedur Dan Kriteria Pemetaan Cepat Untuk Bencana Gempa Bumi, Gunung Api, Tsunami Dan Banjir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Berisi tentang norma; standar; prosedur; kriteria;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2015 tentang Norma, Standar, Prosedur Dan Kriteria Pemetaan Cepat Untuk Bencana Gempa Bumi, Gunung Api, Tsunami Dan Banjir
T.E.U.
Indonesia, Badan Informasi Geospasial
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Badan Informasi Geospasial
Bentuk Singkat
Peraturan BIG
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bogor
Tanggal Penetapan
02 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
27 Februari 2015
Tanggal Berlaku
27 Februari 2015
Sumber
BN. 2015 No. 332, www.peraturan.go.id
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Informasi Geospasial
Bidang
Halaman ini telah diakses 1475 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan