Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok - Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan yang efektif dan efisien dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberian pelayanan yang optimal, maka perlu adanya sistem pengelolaan keuangan daerah yang baik, transparan dan bertanggung jawab;bahwa untuk mewujudkan sistem pengelolaan keuangan daerah yang baik, transparan, dan bertanggungjawab
sebagaimana dimaksud huruf a, perlu adanya pedoman pengelolaan sebagai landasan dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan di daerah;bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 330 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, maka perlu menetapkan Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14
Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah;Asas Umum Dan Struktur APBD;Penyusunan Rancangan APBD;Penetapan APBD;Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota DPRD;Kedudukan Keuangan Bupati Dan Wakil Bupati;Pelaksanaan APBD:Perubahan APBD;Pengelolaan Kas;Penatausahaan Keuangan Daerah;Akuntansi Keuangan Daerah;Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;Pengendalian Defisit Dan Penggunaan Surplus APBD;Pengendalian Dan Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Daerah;Penyelesaian Kerugian Daerah;Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
78 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Walikota Tegal telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2013 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 910/447/2012 tentang
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2013 dan Rancangan Peraturan Walikota Tegal tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013; bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2013 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2013.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 ; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor
6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini memuat mengenai Pemasukan beserta dengan pengeluaran Daerah Kota Tegal disertai dengan jenis pemasukan dengan kegunaan dari pengeluaran Anggaran tersebut. Pun, didalamnya membahas mengenai kriteria belanja untuk menggunakan Anggaran tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2012.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dalam pelaksanaan APBD perlu didukung pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan;
Sesuai dengan Pasal 151 PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka dipandang perlu menetapkan pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2003; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2006; Perda No. 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 7 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, meliputi: maksud dan tujuan; kekuasaan pengelolaan keuangan daerah; azas umum dan struktur apbd; penyusunan rancangan APBD; penetapan APBD; pelaksanaan APBD; laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD; penatausahaan keuangan daerah; pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD; kekayaan dan kewajiban; pengawasan pengelolaan keuangan daerah; penyelesaian kerugian daerah; pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda Kota Jambi No. 26 Tahun 2002 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Jambi No. 13 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Perda Kota Jambi tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
41 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber-Sumber Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin tentang Sumber-Sumber Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Desa.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Sumber-sumber Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Desa dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Dana Penyelenggaraan Pemerintah Desa;Perencanaan Pembangunan Desa;Pengelolaan Keuangan Desa;Pembinaan dan Pengawasan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma Sejahtera Kabupaten Sukamara
ABSTRAK:
dalam rangka memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma Sejahtera, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara perlu melaksanakan pemenuhan modal disetor ke dalam modal Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma Sejahtera.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/19/PBI/2006; Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 06 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 03 Tahun 2010.
Modal Dasar PD PBR Artha Sukma Sejahtera ditetapkan sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2017.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Pokokpokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya pengalihan dana bantuan operasional sekolah dari Anggaran pendapatan dan Belanja Negara menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, penetapan peraturan perundangan mengenai Pembagian Urusan Pemerintahan dan Organisasi Perangkat daerah serta Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berimplikasi terhadap urusan dan organisasi perangkat Daerah serta perubahan struktur pendapatan, penegasan terhadap kedudukan pejabat pembuat
komitmen, pengganggaran tahun jamak dan pengaturan pendanaan tanggap darurat bencana, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terkahir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007.
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 10 diubah;
3. Ketentuan Pasal 11 diubah;
4. Ketentuan Pasal 14 diubah;
5. Ketentuan Pasal 26 ayat (4) huruf a diubah, dan setelah huruf o ditambah 1 (satu) huruf p baru;
6. Ketentuan Pasal 32 diubah;
7. Ketentuan Pasal 39, diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (1a) dan diantara ayat (7) dan ayat (8) disisipakan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (7a), serta ayat (2), ayat (7) dan ayat (8) diubah;
8. Ketentuan Pasal 42 ayat (1) diubah, dan ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dihapus serta diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 2 (dua) ayat baru yakni ayat (4a) dan ayat (4b) ;
9. Ketentuan Pasal 43 diubah;
10. Ketentuan Pasal 44 ayat (1) diubah, dan ayat (2) dihapus serta ditambah 3 (tiga) ayat baru yakni ayat (4), ayat (5) dan ayat (6);
11. Diantara Pasal 44 dan Pasal 45 disisipkan 3 (tiga) Pasal baru yaitu Pasal 44A, Pasal 44B dan Pasal 44C;
12. Ketentuan Pasal 45 diubah;
13. Diantara Pasal 45 dan Pasal 46 disisipkan 3 (tiga) Pasal baru yakni Pasal 45A, Pasal 45B dan Pasal 45C;
14. Ketentuan Pasal 47 ayat (1) diubah;
15. Diantara Pasal 48 dan Pasal 49 disisipkan 1(satu) Pasal baru yaitu Pasal 48A;
16. Ketentuan Pasal 51 diubah;
17. Ketentuan Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) diubah;
18. Diantara Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan 2 (dua) Pasal baru yakni Pasal 52A;
19. Ketentuan Pasal 61 diubah;
20. Ketentuan Pasal 66 setelah ayat (7) ditambahkan ayat (8) dan ayat (9) baru;
21. Diantara Pasal 66 dan Pasal 67 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 66A;
22. Diantara Pasal 67 dan Pasal 68 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 67A;
23. Ketentuan Pasal 68 diubah;
24. Ketentuan Bab IV Bagian Ketiga diubah;
25. Ketentuan Bab IV Bagian Keempat diubah;
26. Ketentuan Bab IV Bagian Kelima diubah;
27. Ketentuan Pasal 85 diubah;
28. Ketentuan Pasal 86 diubah;
29. Ketentuan Pasal 87 diubah;
30. Diantara Pasal 87 dan Pasal 88 disisipkan 1(satu) Pasal baru yakni Pasal 87A;
31. Ketentuan Pasal 90 ayat (2) huruf b, diubah dan ayat (3) dihapus;
32. Ketentuan Pasal 95 setelah ayat (4) ditambah 1(satu) ayat baru yakni ayat (5);
33. Ketentuan Pasal 96 diubah;
34. Ketentuan Pasal 97 diubah;
35. Diantara Pasal 99 dan Pasal 100 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 99A;
36. Ketentuan Pasal 115 ayat (1) dan ayat (3) diubah, dan disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (5);
37. Ketentuan Pasal 131 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) diubah;
38. Ketentuan Pasal 132 diubah;
39. Ketentuan Pasal 133 ayat (2) huruf a dan huruf e, diubah dan huruf b dan huruf d dihapus;
40. Ketentuan Pasal 134 diubah;
41. Ketentuan Pasal 135 ayat (4) dihapus;
42. KetentuanPasal 137 ayat (2) huruf d, diubah;
43. Ketentuan Pasal 138 ayat (8) diubah, dan diantara ayat (8) dan ayat (9) disisipkan 3 (tiga) ayat baru yakni ayat (8a), ayat (8b) dan ayat (8c);
44. Ketentuan Pasal 145 ayat (2) huruf g, dihapus;
45. Ketentuan Pasal 163 diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (1a);
46. Diantara Bab XVI dan Bab XVII disisipkan 3 (tiga) Bab baru yakni Bab XVIA, Bab XVIB, dan Bab XVIC;
47. Judul ketentuan Bab XVII diubah;
48. Ketentuan Pasal 197 diubah;
49. Ketentuan Pasal 198 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2007 TENTANG POKOK- POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
50
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat No. 8 Tahun 2012
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. Keuangan daerah sebagai subsistem dari system keuangan negara merupakan elemen pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menentukan dinamika penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah;
b. Keuangan daerah harus dikelola secara terukur dengan prinsip efisiensi, efektif, ekonomis, transparan, akuntabel, tertib, adil, patut, dan taat pada peraturan perundang-undangan agar dapat memberikan kepastian hukum baik dalam perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan yang dilaksanakan melalui tata kelola pemerintahan yang baik;
c. Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari APBD, perlu melakukan penyempurnaan terhadap Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah;
d. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 12 Tahun 2011;
PP No. 23 Tahun 2005;
PP No. 55 Tahun 2005;
PP No. 57 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 6 Tahun 2006;
PP No. 38 Tahun 2007;
PP No. 39 Tahun 2007;
PP No. 60 Tahun 2008;
PP No. 5 Tahun 2009;
PP No. 71 Tahun 2010;
Perpres No. 54 Tahun 2010;
PER BPK RI No. 3 Tahun 2007;
Permendagri No. 5 Tahun 1997;
Permendagri No. 13 tahun 2006;
Permendagri No. 17 Tahun 2007;
Permendagri No. 32 Tahun 2011;
Permendagri No. 53 Tahun 2011;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 3 Tahun 2008.
Ketentuan Umum; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Azas Umum dan Struktur APBD; Penyusunan Rancangan APBD; Penetapan APBD; Pelaksanaan APBD; Perubahan APBD; Pengelolaan Kas; Penatausahaan Keuangan Daerah; Akuntansi Keuangan Daerah; Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah; Kerugian Daerah; Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
208
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Keerom No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2012/NO. 8, TLD NO. 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Dirasa perlunya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah melalui pemungutan Retribusi sesuai dengan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan umum di Kabupaten Keerom maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Keerom tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2011; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur mengenai standar penamaan, obyek dan subyek retribusi, golongan-golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah-wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pengajuan keberatan, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran, masa kedaluwarsa, pemeriksaan, pemanfaatan, insentif pemungutan, penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2012.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 08 Tahun 2012
PERATURAN DAERAH PROVINS! SULAWESI SELATAN NOMOR 8 TAHUN 2012
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, LEMBAlN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2012 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Sulawesi Selatan
ABSTRAK:
a. Bahwa peranan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah dalam mendukung perekonomian
Provinsi Sulawesi Selatan sangat besar, sekalipun
mengalami kendala segi permodalan, disamping
kendala-kendala pemasaran, manajemen/sumber
daya manusia dan teknologi;
b. Bahwa untuk memperoleh dan mendapatkan akses
permodalan melalui surnber-sumber pembiayaan,
baik dari lembaga keuangan bank, maupun non
bank, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
diperlukan jaminan sebagai salah satu persyaratan
memperoleh akses permodalan;
c. Bahwa upaya pembentukan Perusahaan
Penjarninan Kredit Daerah Sulawesi Selatan sudah
sesuai dengan studi kelayakan;
d. Bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah · tentang
Pembentukan Perusahaan Penjaminan Kredit
Daerah Sulawesi Selatan
1. Undang-Undang Nomor 47, Prp Tahun 1960
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1960 Nomor 151, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2102) Juncto
Undang-undang Nomor 13, Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2, Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-undang Nomor 47, Prp Tahun
1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan Tenggara menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan (Lembaga Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor lQ Tahun
1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaga
Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3790);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian (Lembaran Negara RI Tahun 1992
Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
3502);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaga Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undan.g Nomor 15 'rahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaga Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
9. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2668 Nomor 93
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4866);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaga
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
13. Peraturan Pernerintah Nomor 38 Tahun :ibb'r
tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Investasi Pemerintah (Lembaga Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812);
15. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008 Tentang
Lembaga Penjaminan;
16. Peraturan Menteri Keuangan No.
222/PMK.010/2008 ten tang Perusahaan
Penjaminan Kredit Dan Perusahaan Penjaminan
Ulang Kredit;
17. Peraturan Menteri Keuangan No. 99/PMK.010/2011
tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 222/PMK.010/2008 tentang Perusahaan
Penjaminan Kredit Dan Perusahaan Penjarninan
Ulang Kredit;
18. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
1 Tahun 2006 tentang Pembinaan dan
Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil
dan Usaha Menengah (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi setatan Tahun. 2006 Nomor 1, Tarnbahan
Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
225);
19. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2006 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
230), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun
2009 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2669 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 248).
20. Peraturan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemenfita.n Daerah Provinai Sulawesi Selatim
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 235);
21. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2008-2028 (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2008, Nomor 10);
22. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
l Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Sela tan Tahun 2010
Nomor 1 Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 251).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : NAMA DAN BENTUK
BAB III : ASAS
BAB IV : KEDUDUKAN
BAB V : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB VI : KEGIATAN USAHA
BAB VII : WEWENANG, KEWAJIBAN DAN HAK
BAB VIII : PENGELOLAAN
BAB IX : PERMODALAN
BAB X : KOORDINASI DAN PELAPORAN
BAB XI : KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2012.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat