Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 8 Tahun 2012

Pokok - Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah;Asas Umum Dan Struktur APBD;Penyusunan Rancangan APBD;Penetapan APBD;Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota DPRD;Kedudukan Keuangan Bupati Dan Wakil Bupati;Pelaksanaan APBD:Perubahan APBD;Pengelolaan Kas;Penatausahaan Keuangan Daerah;Akuntansi Keuangan Daerah;Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;Pengendalian Defisit Dan Penggunaan Surplus APBD;Pengendalian Dan Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Daerah;Penyelesaian Kerugian Daerah;Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pokok - Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Amuntai
Tanggal Penetapan
14 Juni 2012
Tanggal Pengundangan
14 Juni 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2012/NO.8
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 532 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan