pengelolaan pengaduan pelayanan publik di lingkungan pemerintah kabupaten banyuwangi
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2019 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta untuk meningkatkan pelayanan publik dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bebas korupsi kolusi dan nepotisme, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
Mengingat : 6. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 191); 7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaran Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1170); 8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Roadmap Pengembangan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 27);
Materi Pokok Pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Asas dan Prinsip, Ruang Lingkup, Pelayanan Penanganan Pengaduan, Hak, Penyampaian Pengaduan, Petugas Pengaduan, Sekretariat Pengelola Pengaduan, Mekanisme Pelayanan, Laporan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 14 Tahun 2013
PENGELOLAAN – LIMBAH – BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD No.7 Seri E 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
ABSTRAK:
bahwa dengan meningkatnya aktivitas masyarakat baik dari dunia usaha maupun rumah tangga akan berdampak timbulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun sehingga berpotensi timbulnya pencemaran dan perusakan lingkungan. bahwa dalam upaya pengendalian Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta memberikan perlindungan terhadap lingkungan, perlu diatur dengan Peraturan Daerah
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 2000; UU No.5 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.18 Tahun 2008; UU No.32 Tahun 2009; PP No.18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan PP No.85 Tahun 1999; PP No.38 Tahun 2007; PP No.74 Tahun 2001; PP No.27 Tahun 2012; Perda Kabubaten Bangka Barat No.2 Tahun 2008.
Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Sumber, Jenis dan Karakteristik Limbah B3, Pengelolaan Limbah B3 Usaha dan/atau Kegiatan, Limbah B3 Rumah Tangga, Pengendalian Pencemaran Limbah B3, Perizinan, Rekomendasi Perizinan, Pembinaan, Pengawasan, Penanggulangan, Pemulihan, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup. Lampiran Daftar Limbah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
Ketentuan mengenai pengindentifikasian dan pengelolaan Limbah B3 rumah tangga diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
Pemberian sanksi administratif diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Permohonan Izin Pengumpulan, Izin Tempat Penyimpanan Sementar dan Rekomendasi Izin Pengelolaan Limbah diatur dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Operasional Prosedur diatur dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Bupati paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
40 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD AMPL) Kabupaten Lumajang Tahun 2015-2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan Yang Berkeadilan dan guna mendukung percepatan pencapaian Universal Acces Tahun 2019 Bidang Air Minum dan Sanitasi maka perlu dilakukan langkah- langkah dan tindakan yang terarah dalam pelaksanaan program pembangunan yang berkeadilan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, maka perlu menetapkan Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD AMPL) Kabupaten Lumajang Tahun 2015-2019 dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2011 tentang Standar Pelayanan Minimal
Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 19 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lumajang (Lembaran Dareah Kabupaten Lumajang Tahun 2008
Nomor 5)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 8 Tahun 2013 (Lembaran Dareah Kabupaten Lumajang Tahun 2013 Nomor 9);
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2015-2019 (Lembaran Dareah Kabupaten Lumajang Tahun 2014
Nomor 1).
Peraturan ini berisi tentang:
1. ketentuan umum;
2. Peran, fungsi dan kedudukan RAD AMPL Kabupaten Lumajang Tahun 2015-2019;
3. Pelaksanaan RAD AMPL Kabupaten Lumajang Tahun 2015-2019;
4. Pemantauan dan evaluasi RAD AMPL Kabupaten Lumajang Tahun 2015-2019;
5. ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 14 Tahun 2020
KEBIJAKAN DAN STRATEGI KABUPATEN TAPANULI SELATAN DALAM PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2020/NO.916
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan dan Strategi Kabupaten Tapanuli Selatan dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebljakan dan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-UndangDarurat Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2008; undang-undang 25 Tahun 2009; undang-undang 32 Tahun 2009; undang-undang 12 Tahun 2011; undang-undang 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.I0/MENLHK/SETJEN/PLB.0/4/2018; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang KETENTUAN UMUM; ARAH JAKSTRADA; PENYELENGGARAAN JAKSTRADA; PENDANAAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2020.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi No. 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Tahun 2012 No.14/TLD No.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa air tanah merupakan salah satu sumber daya air
yang keberadaannya terbatas, sehingga kegiatan eksploitasi
yang berlebihan dapat mengakibatkan rusaknya lingkungan
hidup dan langkanya air tanah;
b.
bahwa pemakaian air tanah dan pengusahaan air tanah
perlu mempertimbangkan kelestarian sumber daya air dan
lingkungan hidup, karenanya perlu adanya pembinaan,
pengendalian dan pengusahaan air tanah dengan tetap
memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup dan
ekonomi secara selaras;
c. bahwa untuk mencegah kerusakan air tanah akibat
pengambilan air tanah yang melebihi daya dukungnya,
pencemaran maupun kegiatan alam, perlu dilakukan
pengelolaan air tanah secara bijaksana dengan
memperhatikan kepentingan generasi sekarang dan yang
akan datang;
d. bahwa semakin meningkatnya pertumbuhan penduduk
serta jumlah dan keanekaragaman kegiatan yang
memerlukan air tanah maka akan mempengaruhi cadangan
air tanah;
e. bahwa berdasarkan Pasal 16 huruf a Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
menyebutkan bahwa wewenang dan tanggung jawab
pemerintah kabupaten/kota salah satunya adalah
menetapkan kebijakan pengelolaan sumber daya air
diwilayahnya berdasarkan kebijakan nasional sumber daya
air dan kebijakan pengelolaan sumber daya provinsi dengan
memperhatikan kepentingan kabupaten/kota sekitarnya;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air
Tanah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3888) Jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undng
Nomot 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008;7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5059);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang
Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4161);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4624);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4858);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air
Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4859);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Penggunaan Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 30, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5112);
21. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun
2011 tentang Pengelolaan Air Tanah di Provinsi Jawa Tengah
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011
Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 34);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005
tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Pemalang (Lembaran Daerah
Kabupaten Pemalang Tahun 2005 Nomor 2);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Pemalang (Lembaran
Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2008 Nomor 1);Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 17 Tahun
2008;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Daerah ini, meliputi :
a. perencanaan;
b. pelaksanaan;
c. pemantauan dan evaluasi;
d. konservasi;
e. pendayagunaan;
f. pengendalian daya rusak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten
Pemalang Nomor 37 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah (Lembaran
Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2002 Nomor 82), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu)
tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Tahun 2012 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Kolong
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat