TATA CARA PENERAPAN - SANKSI ADMINISTRATIF - DI BIDANG PELINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, BD.2019/NO.12
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penerapan Sanksi Administratif di Bidang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 172 peratruan daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan pengelolaan linkungan hidup,perlu menetapkan peraturan gubenur tentang tata cara penerapan sanksi administratif di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
- pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU no 25 Tahun 1959 ;UU nO 5 Tahun 1990;UU No 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 19 Tahun 2004;UU nO 18 Tahun 2008;UU No 32 Tahun 2014 Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 30 Tahun 2014;PP No 41 Tahun 1999;PP No 4 Tahun 2001;PP No 82 Tahun 2001;PP No 27 Tahun 2012;PP No 81 Tahun 2012 ;PP No 71 Tahun 2014 sebagaiman telah diubah dengan PP No 57 Tahun 2016;PP No 101 Tahun 2014;PP No 46 Tahun 2017;Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan permendagri No 21 Tahun 2011;Peraturan menteri lingkungan hidup No 2 Tahun 2013;Perda No 5 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No 14 Tahun 2014;Perda No 8 Tahun 2016;Perda No 17 Tahun 2016;Perda No 1 Tahun 2018
- Tata cara penerapan sanksi Administratif dibidang Perlindungan dan pengelolaan lilngkungan hidup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2019.
- 9 Hlm
|