Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BD 2008/13 SERI E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Keamanan Dan Ketertiban Di Pasar Milik Dan /Atau
Yang Dikuasai Pemerintah Kota Banjar
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pasal 29 Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Retribusi Pasar; bahwa penyelenggaraan, pembiayaan dan pengorganisasian keamanan dan ketertiban di lingkungan pasar milik dan/ atau yang dikuasai Pemerintah Kota Banjar diatur dan ditetapkan dengan Keputusan Walikota, Dan bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur keamanan dan ketertiban di pasar milik dan/atau yang dikuasai Pemerintah Kota Banjar telah diatur dengan Keputusan Walikota Banjar Nomor 300/Kpts.176-Huk/VIII/2004, namun perlu ada penyempurnaan dan perbaikan-perbaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Sehingga berdasarkan pertimbangan maka Keputusan Walikota Nomor 300/Kpts.176-Huk/VIII/2004 tentang Keamanan dan Ketertiban di Pasar Milik Yang dikuasai Pemerintah Kota Banjar perlu diganti dengan Peraturan Walikota.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2002, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 20 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 28 Tahun 2006.
Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Organisasi dan Tata Kerja, Sumber Dana dan Pengunaanya, dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2008.
5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2008 NOMOR 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEUANGAN DESA
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat yang diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 34 Tahun 2000; UU Nomor 25 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 65 Tahun 2001; PP Nomor 66 Tahun 2001; PP Nomor 24 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 72 Tahun 2005; PP Nomor 5 Tahun 2006; PP Nomor 38 Tahun 2007; Permendagri Nomor 4 Tahun 2007; Permendagri Nomor 37 Tahun 2007; Perda Nomor 18 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini diatur tentang Keuangan Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2008.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Perizinan Usaha Penggilingan Padi Di Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kegiatan
perekonomian rakyat dan mendukung
kesempatan berusaha bagi masyarakat
khususnya usaha penggilingan padi maka
perlu diatur pengelolaan perizinan bagi
usaha penggilingan padi; bahwa dalam rangka penciptaan persaingan
usaha yang sehat, peningkatan kesadaran
hukum, ketertiban dan keamanan dalam
perizinan usaha penggilingan padi maka
perlu dilakukan upaya pembinaan dan
pengawasan perusahaan penggilingan padi
di Kabupaten Magelang; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana tersebut pada huruf a dan b di
atas, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pengelolaan Perizinan Usaha
Penggilingan Padi di Kabupaten Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang –Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1971; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, perizinan usaha, retribusi perizinan, wilayah usaha perusahaan penggilingan padi keliling, kewajiban dan larangan, sanksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2008.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 PP No. 72 Tahun 2005 perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai ruang lingkup; model perencanaan pembangunan; data perencanaan pembangunan; tahapan pelaksanaan rencana pembangunan desa; tata cara pelaksanaan rencana pembangunan desa; penyusunan pelaksanaan rencana pembangunan desa; pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan desa; serta evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini maka ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar
ABSTRAK:
Retribusi pasar merupakan salah satu sumber keuangan daerah dalam rangka melaksanakan pembangunan daerah serta memberikan pelayanan yang baik dan optimal kepada masyarakat; Dinamika kehidupan masyarakat telah berkembang demikian pesat yang berdampak pada perubahan harga barang dan jasa, sehingga tarif retribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2002 perlu disesuaikan dengan perkembangan harga barang dan jasa saat ini; Perubahan dan penyesuaian tartif retribusi sebagaimana dimaksud dalam huruf b sesuai dengan Ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah bahwa tarif retribusi daerah ditinjau kembali paling lama 5 (lima) tahun.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2003; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 10 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 13 Tahun 2002; Perda No. 12 Tahun 2007; PP No. 15 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2008.
Mengubah Ketentuan Pasal 1; Mengubah Ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (4) dan ayat (5); Menghapus Ketentuan Pasal 8 ayat (3); Mengubah Ketentuan Pasal 14 ayat (2).
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2008/NO.12.SERI.B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 15 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pergudangan di Kabupaten Bantul
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2008.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 15 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pergudangan di Kabupaten Bantul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan
ABSTRAK:
Dengan herlakunya Yeraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Dcsa, maka Peraturan Dacrah Nomor 22 Tahun 2000 tentang
Perubahan Desa menjadi KElurahan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-- daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang,-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-undang
5. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pernerintah Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
7. Peraturan Pernerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah
10. Peraturan Daerah nomor 11 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2005-2010
11. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2005-2025
PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2008.
4 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2008
PERDA Prov. Jambi No. 3 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI
PERDA Prov. Jambi No. 18 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAMBI
PERDA Prov. Jambi No. 5 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATKERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAMBI
ORGANISASI - TATA KERJA - SEKRETARIAT DAERAH - SEKRETARIAT DPRD - PROVINSI JAMBI
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2008/No.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Menyelenggarakan tugas dan fungsi Pemerintahan Daerah yang berhasil guna, kepala daerah perlu dibantu oleh perangkat daerah yang dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan dengan ditetapkannya PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, organisasi dan tatakerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD yang ada saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini sehingga perlu diganti.
UU No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; dan PP No. 41 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Provinsi Jambi, meliputi: Kedudukan, Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah; Organisasi Sekretariat Daerah; Staf Ahli; Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah; Tata Kerja; Eselonering, Pengangkatan dan Pemberhentian; dan Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2008.
Dengan berlakunya Perda ini maka Perda No. 1 Tahun 2001 tentang Organisasi Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jambi; Perda Nomor 6 Tahun 2000 tentang Organisasi Tata Kerja Sekretariat DPRD Provinsi Jambi; dan Perda No. 11 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Perda No. 1 Tahun 2001 tentang Organisasi Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja satuan organisasi SETDA dan SETWAN diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Pejabat yang melaksanakan tugas berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2001 tentang Organisasi Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jambi; Perda Nomor 6 Tahun 2000 tentang Organisasi Tata Kerja Sekretariat DPRD Provinsi Jambi; dan Perda No. 11 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Perda No. 1 Tahun 2001 tentang Organisasi Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, tetap melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkan pejabat berdasarkan peraturan ini.
27 hlm.; Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
A. Bahwa Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Adalah Lembaga Negara
Yang Bersifat Independen Yang Ada Di Daerah Sebagai Wujud Peran
Serta Masyarakat Berfungsi Mewadahi Aspirasi Serta Mewakili
Kepentingan Masyarakat Di Bidang Penyiaran;
B. Bahwa Sebagai Pelaksanaan Lebih Lanjut Ketentuan Pasal 45 Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat
Rangka Daerah,Mendukung Pemerintah Daerah Pelaksanaan Dapat Tugas Membentuk Komisi Lembaga Penyiaran Lainnya Indonesia Dalam
Daerah Perlu Dibentuk Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah
Sebagaimana Ditetapkan Dalam Pasal 9 Ayat (4) Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2008.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : PEMBENTUKAN;
BAB III : SUSUNAN ORGANISASI;
BAB IV : KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI;
BAB V : ESELON, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN;
BAB VI : KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL;
BAB VII : TATA KERJA;
BAB VIII : PEMBIAYAAN;
BAB IX : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2008.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat