Retribusi - Pasar - Perubahan
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2008/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar
ABSTRAK: |
- Retribusi pasar merupakan salah satu sumber keuangan daerah dalam rangka melaksanakan pembangunan daerah serta memberikan pelayanan yang baik dan optimal kepada masyarakat; Dinamika kehidupan masyarakat telah berkembang demikian pesat yang berdampak pada perubahan harga barang dan jasa, sehingga tarif retribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2002 perlu disesuaikan dengan perkembangan harga barang dan jasa saat ini; Perubahan dan penyesuaian tartif retribusi sebagaimana dimaksud dalam huruf b sesuai dengan Ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah bahwa tarif retribusi daerah ditinjau kembali paling lama 5 (lima) tahun.
- UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2003; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 10 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 13 Tahun 2002; Perda No. 12 Tahun 2007; PP No. 15 Tahun 2007.
- Perda ini mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2008.
- Mengubah Ketentuan Pasal 1; Mengubah Ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (4) dan ayat (5); Menghapus Ketentuan Pasal 8 ayat (3); Mengubah Ketentuan Pasal 14 ayat (2).
- 10 hlm.
|