ORGANISASI - TATA KERJA - SEKRETARIAT DAERAH - SEKRETARIAT DPRD - PROVINSI JAMBI - PERUBAHAN KEEMPAT
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2013/NO 18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mewujudkan organisasi perangkat daerah yang ideal secara teoritis dan konseptual dipandang perlu untuk melakukan penataan kembali terhadap Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi berdasarkan analisis beban kerja;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Pembentukan organisasi perangkat daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Jambi Daerah Provinsi Jambi
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 1958; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 41 Tahun 2007; PERDA Nomor 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Nomor 13 Tahun 2013
- PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Jambi Daerah Provinsi Jambi
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
- 7 hlmn; 1 pnjlsn; 3 lmprn
|