Peraturan Daerah sebagai bagian dari proses Legislasi Daerah
merupakan Peraturan Perundang-Undangan dalam sistem Hukum Nasional
yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah dalam rangka Penyelenggaraan
otonomi daerah, tugas pembantuan dan menampung kondisi khusus Daerah
serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-Undangan yang lebih
tinggi, Legislasi Daerah sebagai proses pembentukan Peraturan Daerah,
diperlukan sebagai acuan dan pedoman dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah yang lebih efektif oleh Pemerintah Daerah bersama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi ,
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ,
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ,
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawab Keuangan Negara ,
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ,
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 ,
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah .
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043 10.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ,
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal ,
12.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (,
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah ,
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4417), sebagaimana telah diubah Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2005 ,
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 tahun 2009 tentang Legislasi Daerah (,
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Transparasi dan Partisipasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ,
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang ,
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2009-2013
LEGISLASI DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2010.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pendirian Dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa pembangunan dan penggunaan menara telekomunikasi sebagai salah satu infrastruktur pendukung dalam penyelenggaraan telekomunikasi harus memperhatikan efisiensi, kenyamanan, keamanan lingkungan, dan estetika lingkungan; bahwa keberadaan menara telekomunikasi di Kabupaten Kendal memiliki potensi yang relatif besar sehingga perlu dikelola
secara optimal agar mampu memberikan sumbangsih kepada Pemerintah
Daerah dan masyarakat Kabupaten Kendal; bahwa seiring dengan tingkat perkembangan dan kemajuan masyarakat di bidang telekomunikasi dan semakin meningkatnya jumlah menara telekomunikasi di Kabupaten Kendal, maka perlu dilakukan pengendalian oleh Pemerintah Kabupaten Kendal;bahwa untuk mendukung pelaksanaan pembangunan menara telekomunikasi dan dalam rangka meningkatkan rasa aman, nyaman, dan tenteram bagi masyarakat di sekitar lokasi pendirian menara telekomunikasi dan untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk dari keberadaan menara telekomunikasi, maka secara periodik Pemerintah Kabupaten Kendal perlu melakukan pengawasan, pengecekan, pengendalian, dan penanggulangan menara telekomunikasi di Kabupaten Kendal; bahwa untuk mendukung kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, maka berdasarkan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada prinsipnya Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal berhak/berwenang memungut Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pendirian dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Kendal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 36 Taun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 28 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pembangunan menara, retribusi, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2010.
Peraturan Bupati Kendal Nomor 19 Tahun 2009 dicabut
30 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 9 Tahun 2010
PERBUP Kab. Kuningan No. 20 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kuningan Nonor 9 Tahun 2010 tentang Pengelolaan, Penggunaan dan Pengalokasian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun 2010
PERBUP Kab. Kuningan No. 20 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kuningan Nonor 9 Tahun 2010 tentang Pengelolaan, Penggunaan dan Pengalokasian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun 2010
PEMBENTUKAN - DESA TABUN - DESA MUARA TABUN - PERUBAHAN - NAMA DESA LEMBAYO MENJADI DESA DUSUN BARU - KECAMATAN VII KOTO - KABUPATEN TEBO
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2010/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA TABUN DAN DESA MUARA TABUN DAN PERUBAHAN NAMA DESA LEMBAYO MENJADI DESA DUSUN BARU KECAMATAN VII KOTO KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa secara berdaya guna dan berhasil guna serta pelayanan terhadap masyarakat sesuai dengan tingkat perkembangan kemanjuan pembangunan;
bahwa Desa Tabun dan Muara Tabun Kecamatan VII Koto telah memenuhi persyaratan baik jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja, perangkat, maupun sarana dan prasarana pemerintahan, sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Tabun dan Desa Muara Tabun dan Peubahan Nama Desa Lembayo menjadi Desa Dusun Baru Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 28 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2006
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Desa Tabun dan Desa Muara Tabun dan Perubahan Nama Desa Lembayo Menjadi Desa Dusun Baru Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo; Meliputi Pembentukan Desa dan Batas Wilayah; Kewenangan Desa; Pemerintahan Desa; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2010.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Tebo Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Nama Desa Lembayo menjadi Desa Dusun Baru dan Pembentukan Desa Tambun dan Muara Tabun Kecamatan VII Koto menjadi Desa Persiapan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
6 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka Barang Milik Daerah sebagai aset penunjang dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan dan pelayanan Masyarakat luas perlu di kelola dengan baik, benar, nyata, efektif, efisien, transparan, adil dan akuntabel dalam pengelolaan Iventarisasi Barang Milik Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 72 Tahun 1957 ; UU No. 5 Tahun 1960 ; UU No. 28 Tahun 1999 ; UU No. 17 Tahun 2003 ; UU No. 1 Tahun 2004 ; UU No. 10 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 33 Tahun 2004 ; PP No. 46 Tahun 1971 ; PP No. 40 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 31 Tahun 2005 ; PP No. 40 Tahun 1996 ; PP No. 24 Tahun 2005 ; PP No. 58 Tahun 2005 ; PP No. 6 Tahun 2006 ; Keppres RI No. 49 Tahun 1974 ; Keppres No. 80 Tahun 2003 ; Perda No. 4 Tahun 2008 ; Perda No. 5 Tahun 2008 ; Perda No. 6 Tahun 2008 ; Perda No. 7 Tahun 2008 ; Perda No. 8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Diatur tentang ketentuan umum, barang daerah dan barang negara, asas dan lingkup pengelolaan, pejabat dan wewenang, perencanaan kebutuhan, pemeliharaan dan penganggaran, pembantu pengelola barang milik daerah, panitia pengadaan barang, panitia pemeriksa, pengguna, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran barang, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, pembiayaan, tuntunan ganti rugi, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2010.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan Peraturan Perundang-undangan Daerah yang mengatur pengelolaan barang daerah dan dinyatakan tidak berlaku
Segala Barang Milik Daerah yang telah ada sebelum berlakunya peraturan daerah ini wajib dilakukan invebtarisasi dan diselesaikan dokumennya. Penyelesaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan ole pengguna atau pengelola.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara No. 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH DAN LEMBAGA LAIN
ABSTRAK:
Perangkat Daerah merupakan instrumen untuk mencapai Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten, oleh karena itu keberadaannya perlu ditata agar menjadi instrumen yang cukup efektif dalam menyelenggarakan Otonomi Daerah Kabupaten Toraja Utara; untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan Otonomi Daerah sebagaimana dimaksud, peranan Lembaga Teknis sangat penting sebagai unsur penunjang Pemerintah Kabupaten dalam menyelenggarakan tugas-tugas Desentralisasi.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme 2 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Propinsi Sulawesi Selatan
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
10.Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
11.Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Propinsi dan Kabupaten/Kota;
12.Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
13.Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 05 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara.
MENGATUR TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH DAN LEMBAGA LAIN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2010.
27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 09 Tahun 2010
Permen PAN & RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Ketentuan mengenai unsur dan sub unsur kegiatan, butir kegiatan dan angka kreditnya, hasil kerja, penilai kinerja, penilaian Angka Kredit, pejabat pengusul Angka Kredit, pejabat penetap Angka Kredit, tim penilai Angka Kredit, Angka Kredit pemeliharaan, unsur penunjang, unsur pengembangan profesi, pengangkatan dalam JF, kenaikan pangkat, dan kenaikan jenjang JF
Mencabut :
Keputusan Menko Wasbangpan Nomor 57/KEP/MK.WASPAN/9/1999
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pencapaian sasaran produksi untuk memenuhi kebutuhan pangan dalam rangka akselerasi peningkatan produktivitas dan mutu hasil
usaha tani, Pemerintah Daerah perlu memberikan dukungan kepada petani berupa pemberian subsidi pupuk;bahwa untuk kelancaran dan pengamanan penyaluran pupuk bersubsidi, perlu mengatur mengenai kebutuhan dan Harga Eceran Tertingggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di Kabupaten
Balangan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Balangan tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Balangan.
Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 12 Tahun 1992;Undang Undang Republik lndonesia Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 32 Tahun2004;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005;Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 086 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini Megatur Tentang Kebutuhan Dan Harga eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Balangan Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Peruntukan Pupuk Bersubsidi;alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi;Harga eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi;Pengawasan Dan Pelaporan;Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2010.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat