ORGANISASI DAN TATA KERJA
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2010/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH DAN LEMBAGA LAIN
ABSTRAK: |
- Perangkat Daerah merupakan instrumen untuk mencapai Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten, oleh karena itu keberadaannya perlu ditata agar menjadi instrumen yang cukup efektif dalam menyelenggarakan Otonomi Daerah Kabupaten Toraja Utara; untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan Otonomi Daerah sebagaimana dimaksud, peranan Lembaga Teknis sangat penting sebagai unsur penunjang Pemerintah Kabupaten dalam menyelenggarakan tugas-tugas Desentralisasi.
- Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme 2 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Propinsi Sulawesi Selatan
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
10.Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
11.Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Propinsi dan Kabupaten/Kota;
12.Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
13.Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 05 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara.
- MENGATUR TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH DAN LEMBAGA LAIN
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2010.
- 27 halaman
|