Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro Dalam Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Di Daerah Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
bahwa untuk memutus mata rantai penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), perlu dilakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Daerah Kabupaten/Kota sesuai indikator penetapan level kewaspadaan daerah dan hasil pelacakan kontak kasus positif, Dan bahwa untuk melaksanakan PSBM perlu adanya pedoman yang dijadikan acuan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk menetapkan PSBM, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro Dalam Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Daerah Kabupaten/Kota.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2010, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2020.
Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Penetapan Psbm , Tahapan Pelaksanaan Psbm, Pelaksanaan Psbm Pada Wilayah Kategori Kritis, Protokol Ke Luar-Masuk Wilayah Psbm, Kelembagaan, Peran Serta Masyarakat, Sanksi Administratif, Monitoring Dan Evaluasi, Pelaporan, Pembiayaan, Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2020.
10 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 48 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyusunan Panduan Pelaksanaan Kegiatan Pelayanan Publik dan Perekonomian Masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memutus mata rantai penularan Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) dilakukan upaya di
berbagai aspek;
b. bahwa telah ditetapkan Keputusan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor
HK.01.07/MENKES/328/ 2020 tentang Panduan
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan
Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha
Pada Situasi Pandemi;
c. bahwa telah ditetapkan Surat Edaran Menteri
Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor
M/7/AS.02.02/V/2020 tentang Rencana
Keberlangsungan Usaha Dalam Menghadapi Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Protokol
Pencegahan Penularan COVID-19 di Perusahaan;
d. bahwa berbagai kebijakan penanganan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) harus tetap mendukung
keberlangsungan pelayanan publik oleh pemerintah
daerah dan perekonomian masyarakat, sehingga dari
aspek kesehatan perlu dilakukan upaya pencegahan
dan pengendalian pada sektor pelayanan publik dan
perekonomian;
e. bahwa berbagai kebijakan penanganan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) harus tetap mendukung
keberlangsungan pelayanan publik oleh pemerintah
daerah dan perekonomian masyarakat, sehingga dari
aspek kesehatan perlu dilakukan upaya pencegahan
dan pengendalian pada sektor pelayanan publik dan
perekonomian;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
Materi Pokok: Mengatur pedoman
penyusunan panduan pelaksanaan kegiatan
pelayanan publik dan perekonomian masyarakat
dalam pencegahan dan pengendalian penyebaran
Co]rona Virus Disease 2019.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2020.
Jumlah halaman: 33 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bangka Belitung Nomor 48 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 48, BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2020 NOMOR 34 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN UMUM PROGRAM PENGEMBANGAN PERUMAHAN PENINGKATAN KUALITAS RUMAH TIDAK LAYAK HUNI DI MASA PANDEMICORONA VIRUS
DISEASE 2019 (COVID-19) PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan pemerataan pembangunan di bidang perumahan dan
meningkatkan kualitas hidup serta kesejahteraan masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam memperoleh rumah yang layak huni dan didukung dengan sarana, prasarana dan utilitas umum, perlu diberikan bantuan Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni. bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12
Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID19) sebagai Bencana Nasional perlu dilakukan Refocusing kegiatan dan relokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020 untuk kegiatan Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni secara swakelola guna mendorong pemulihan ekonomi dan sosial masyarakat dengan pola padat karya, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 14 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 11 Tahun 2019.
PERGUB ini mengatur mengenai Pedoman Umum Program Pengembangan Perumahan Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni Di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020 yaitu meliputi penerima Program Pengembangan Rumah, Program Pengembangan Rumah, Penganggaran dan Pelaksanaan Program Pengembangan Rumah, Pengawasan dan Pemeriksaan Pengembangan Rumah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2020.
8
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bangka Belitung Nomor 47 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 47, BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2020 NOMOR 33 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PELAKSANAAN PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENANGANAN CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan percepatan penanganan terhadap penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) dan persiapan memasuki masa transisi darurat ke pemulihan, perlu melaksanakan Protokol Kesehatan dalam Penanganan Coronavirus Disease (COVID-19) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan kebijakan Pemerintah Pusat untuk optimalisasi
pelaksanaan penerapan protokol kesehatan penanganan Coronavirus Disease (COVID-19), serta guna mengantisipasi dan penanganan dampak penularan Coronavirus Disease (COVID19), Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung dipandang perlu mengatur tata cara keprotokolan kesehatan dan pemberian sanksi administrasi bagi pelanggar sesuai dengan kewenangannya, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020.
PERGUB ini mengatur mengenai Pelaksanaan Protokol Kesehatan Dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yaitu meliputi Ketentuan Umum, Pelaksanaan Protokol Kesehatan, Hak dan Kewajiban, Sumber Daya Penanganan Corona Virus Disease (Covid 19), Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan, Ketentuan lain-lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2020.
20
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 46 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
mengatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, dan penegakan, sanksi, sosialisasi dan partisipasi, pendanaan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
11 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Daerah Kabupaten/Kota Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
bahwa untuk percepatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang mendukung keberlangsungan perekonomian masyarakat, akan dilaksanakan adaptasi kebiasaan baru di Jawa Barat yang mensinergikan aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi, Dan bahwa untuk persiapan pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Daerah Kabupaten/Kota Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/289/2020, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020, . Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun
2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2019,
Ketentuan Umum, Penentuan Level Kewaspadaan Daerah Kabupaten/Kota, Pelaksanaan Psbb Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Daerah Kabupaten/Kota, Protokol Kesehatan Dalam Rangka AKB, Pengendalian Dan Pengamanan, Monitoring Dan Evaluasi, Sanksi, Pelaporan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2020.
18 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 45 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 45, BD Tahun 2020 No. 46
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Dalam rangka menerapkan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dengan cara melakukan penindakan, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Gubernur dimaksud.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 4 Th 1984; UU No 23 Th 2000; UU No 2 Th 2002; UU No 34 Th 2004; UU No 36 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 6 Th 2018; PP No 40 Th 1991; Kepres No 12 Th 2020; Inpres No 6 Th 2020; Permendagri No 20 Th 2020; Permenhub No PM 18 Th 2020; Permenkes No 9 Th 2020; Kepmenkes No HK.01.07/MENKES/328/2020; Kepmendagri No 440-830 Th 2020; Instruksi Mendagri No 4 Th 2020; Perda Prov Banten No 5 Th 2008; Perda Prov banten No 3 Th 2016; Perda Prov Banten No 8 Th 2016; Pergub Banten No 29 Th 2020 yg telah dibah dg Pergub Banten No 34 Th 2020; Pergub Banten No 83 Th 2016 yg telah diubah dg Pergub Banten No 42 Th 2020; Pergub Banten No 38 Th 2020.
Perubahan Peraturan Gubernur Banten Nomor 38 tahun 2020 tentang Prosedur Pelaksanaan Penerapan Disiplin Dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian COVID 2019.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2020.
Peraturan Gubernur Banten Nomor 38 Tahun 2020.
Peraturan Gubernur Banten Nomor 45 Tahun 2020.
11 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 45 Tahun 2020
PEDOMAN PENGENAAN SANKSI TERHADAP PELANGGARAN PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 45, BD 2020/45
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Di Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 Peraturan Gubernur
Jawa Barat Nomor 36 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Gubernur Jawa Barat Nomor 38 Tahun 2020, pelanggaran
terhadap pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar
(PSBB) di Daerah Provinsi Jawa Barat dikenakan sanksi
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan efektivitas
pelaksanaan PSBB di Daerah Provinsi Jawa Barat, perlu
pengaturan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi
sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang
Pedoman Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam
Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)
di Daerah Provinsi Jawa Barat
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020; Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 9.A Tahun 2020; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/
104/2020; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/
289/2020; . Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun
2019; Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 36 Tahun 2020
Peraturan ini terdiri dari 5 Bab dan 19 Pasal, yaitu Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Sanksi Pelanggaran PSBB; Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2020.
mengatur tentang Pedoman Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam
Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)
di Daerah Provinsi Jawa Barat
14 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 45 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN ADAPTASI KEBIASAAN BARU MENUJU MASYARAKAT PRODUKTIF DAN AMAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI PROVINSI LAMPUNG
ABSTRAK:
1. Dalam rangka menjaga keberlangsungan pembangunan dan perekonomian serta meningkatkan kesehatan masyarakat melalui pencegahan dan pengendalian penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman pada situasi pandemi COVID-19 di wilayah Provinsi Lampung
2. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) perlu ditindaklanjuti dalam bentuk kebijakan daerah yang menjadi arah dan dasar dalam adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19 di wilayah Provinsi Lampung
1. UU Nomor 14 Tahun 1964
2. UU Nomor 4 Tahun 1984
3. UU Nomor 24 Tahun 2007
4. UU Nomor 1 Tahun 2009
5. UU Nomor 36 Tahun 2009
6. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015
7. UU Nomor 30 Tahun 2014
8. UU Nomor 6 Tahun 2018
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
10. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991
11. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014
12. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019
13. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018
14. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020
15. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020
16. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020
17. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2O2O
18. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2016
19. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
21. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020
1. Bab I : Ketentuan Umum
2. Bab II : Pelaksanaan AKB-M2PA COVID-19
3. Bab III : Penanganan Saat Penemuan Kasus COVID-19 di Tempat dan Fasilitas Umum
4. Bab IV : Syarat Pelaksanaan AKB-M2PA Pada Situasi COVID-19
5. Bab V : Hak dan Kewajiban Penduduk dalam Pelaksanaan AKB-M2PA Pada Situasi COVID-19
6. Bab VI : Sumber Daya Penanganan COVID-19
7. Bab VII : Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian
8. Bab VIII : Evaluasi dan Pelaporan
9. Bab X : Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2020.
61
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 44 Tahun 2020
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengalokasian, Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Dana Antisipasi Dan Penanganan Dampak Coronavirus Disease-19 (Covid_19), Serta Penyusunan Rencana Kebutuhan Belanja Melalui Belanja Tidak Terduga Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Mengubah
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengalokasian, Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Dana Antisipasi Dan Penanganan Dampak Coronavirus Disease-19 (Covid-19), Serta Penyusunan Rencana Kebutuhan Belanja Melalui Belanja Tidak Terduga Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
PEDOMAN PENGALOKASIAN, PENATA USAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PELAPORAN DANA ANTISIPASI DAN PENANGANAN DAMPAK CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19 ), SERTA PENYUSUPERUBAHAN RENCANA KEBUTUHAN BELANJA MELALUI BELANJA TIDAK TERDUGA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 44, BD 2020/44
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengalokasian, Penata Usahaan , Pertanggungjawaban , Dan Pelaporan Dana Antisipasi Dan Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ), Serta Penyusunan Rencana Kebutuhan Belanja Melalui Belanja Tidak Terduga Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai upaya percepatan penanggulangan
Coronauirus Disease 2019 (Covid-19) telah ditetapkan
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2020; bahwa terdapat penambahan program untuk penanganan
dan penanggulangan Covid-19 dalam Peraturan Gubernur
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehingga perlu
ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas
Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2020 tentang
Pedoman Pengalokasian, Penatausahaan,
Pertanggungjawaban dan Pelaporan Dana Antisipasi dan
Penanganan Dampak Coronavirus Disease 2019 (Covid-19),
serta Penyusunan Rencana Kebutuhan Belanja melalui
Belanja Tidak Terduga Pemerintah Daerah Provinsi Jawa
Barat;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun
2019; Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2020
Beberapa ketentuan diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
mengubah Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2020
mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2020
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat