PERGUB ini mengatur mengenai Pelaksanaan Protokol Kesehatan Dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yaitu meliputi Ketentuan Umum, Pelaksanaan Protokol Kesehatan, Hak dan Kewajiban, Sumber Daya Penanganan Corona Virus Disease (Covid 19), Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan, Ketentuan lain-lain, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat