Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bangka Belitung Nomor 47 Tahun 2020

PELAKSANAAN PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENANGANAN CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini mengatur mengenai Pelaksanaan Protokol Kesehatan Dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yaitu meliputi Ketentuan Umum, Pelaksanaan Protokol Kesehatan, Hak dan Kewajiban, Sumber Daya Penanganan Corona Virus Disease (Covid 19), Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan, Ketentuan lain-lain, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bangka Belitung Nomor 47 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENANGANAN CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bangka Belitung
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pangkal Pinang
Tanggal Penetapan
16 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
16 Juli 2020
Tanggal Berlaku
16 Juli 2020
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2020 NOMOR 33 SERI E
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bangka Belitung
Bidang
Halaman ini telah diakses 256 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan