PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN - rencana
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2019/No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019-2039
ABSTRAK:
bahwa guna menjamin terselenggaranya pembangunan,
pengembangan perumahan dan kawasan permukiman
yang berkelanjutan serta bermanfaat bagi kesejahteraan
rakyat perlu disusun dokumen perencanaan
pembangunan dan pengembangan permukiman; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 huruf b
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemerintah
Provinsi dalam melaksanakan pembinaan urusan
perumahan dan kawasan permukiman berwenang untuk
menyusun dan menyempurnakan peraturan perundangundangan bidang perumahan dan kawasan permukiman
pada tingkat Provinsi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan dan
Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019-2039;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah 26 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang sistematika RP3KP, penyelenggaraan RP3KP, jangka waktu, peran serta masyarakat, kerjasama, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2019.
149 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam rangka meningkatkan kehidupan dan penghidupan, harkat, derajat dan martabat masyarakat penghuni perumahan dan permukiman yang sehat dan teratur, serta mewujudkan kawasan yang tertata secara lebih baik sesuai dengan fungsinya; bahwa keberlanjutan pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah, maka perlu dilakukan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum dari Pengembang Perumahan dan Kawasan Permukiman kepada Pemerintah Daerah; bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat di dalam keberlanjutan dan pemeliharaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Kabupaten Temanggung, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan dan asas, prasarana, sarana dan utilitas umum, penyerahan PSU, persyaratan penyerahan PSU, Tim Verifikasi, tata cara penyerahan PSU, penelantaran prasarana, sarana dan utilitas umum, pengelolaan PSU, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2019.
24 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman oleh Pengembang
ABSTRAK:
Bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat yang merupakan kebutuhan dasar bagi setiap manusia yang mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian Bangsa sebagai salah satu upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri dan produktif khususnya di Kabupaten Kampar.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 11/PERMEN/M/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2015;
Dalam Peraturan ini berisi 16 (enam belas) bab dan 43 (empat puluh tiga) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Perumahan Dan Pemukiman; Penyediaan PSU; Penyerahan PSU; Persyaratan Penyerahan PSU Perumahan Dan Permukiman; Pembentukan Tim Verifikasi; Tata Cara Penyerahan PSU; Pengelolaan PSU; Peran Serta Masyarakat; Pelaporan, Pembinaan, Dan Pengawasan; Pembiayaan; Penyidikan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2019/NO. 05, TLD.2019/NO.208, LL SETDA KAB. MTB : 42 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
"Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri 120 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2019.
Penjelasan 6 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2019
penyediaan - penyerahan - dan - pengelolaan - prasarana - sarana - dan - utilitas - umum - perusahaan
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2019/5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYEDIAAN, PENYERAHAN DAN PENGELOLAAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN
ABSTRAK:
Bahwa pengaturan mengenai pengelolaan prasarana sarana dan utuilitas perumahan dan permukiman telah ditetapkan dengan Perda kota bandung No. 7 tahun 2013 maka perlu menetapkan Perda tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana Sarana dan Utulitas Umum Perumahan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI RI Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU no. 26 Tahun 2007; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP no. 15 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; Perda Kota bandung No. 18 tahun 2011; Perda Kota Bandung No. 12 tahun 2018; Perda Kota Bandung No. 14 tahun 2018.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Azas Dan Tujuan, Wewenang, Penyediaan Prasarana Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan, Tata cara Penyediaan Penyerahan Dan Pengelolaan Prasarana Sarana Dan Utilitas Umum, Pengawasan Dan Pengendalian, Koordinasi Penyelenggaran Penyediaan Penyerahan Dan Pengelolaan Prasarana Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2019.
36 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2019 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
Setiap orang mempunyai hak untuk mendapatkan hidup dan kehidupan yang sejahtera lahir dan batin, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat di perumahan dan kawasan permukiman sebagai kebutuhan dasar manusia yang mempunyai peran sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya membangun manusia seutuhnya, berjati diri,
mandiri dan produktif. Masyarakat di Kabupaten Berau membutuhkan perumahan dan kawasan permukiman yang baik dan sehat, sehingga Pemerintah Daerah perlu mencegah dan meningkatkan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh secara terencana, terpadu, profesional, dan
bertanggungjawab, serta selaras, serasi dan seimbang dengan penggunaan dan pemanfaatan ruang. Berdasarkan ketentuan UU No.1 Tahun 2011 Pasal 94 ayat (3) dan Pasal 98 ayat (3) tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, dimana Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh serta melaksanakan penetapan lokasi, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan
Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.1 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014
Dalam peraturan ini diatur tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, termasuk juga diatur tentang: Ketentuan Umum; Kriteria dan Tipologi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; Pencegahan Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Perubahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Baru; Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; Pendanaan dan Sistem Pembayaran; Tugas dan Kewajiban Pemerintah Daerah; Pemberian Insentif; Larangan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2019.
Peraturan yang Akan Diatur: Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana penanganan sebagaimana dimaksud pada pasal 45 ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberian insentif dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 75 ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Bupati
57 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Kabupaten Kendal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 1 Tahun 1988, Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kendal Tahun 2011-2031, Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kendal, Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal dan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan dan prinsip penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman, perumahan dan permukiman, prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman, penyerahan prasarana, sarana dan utilitas, persyaratan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas, pembentukan tim verifikasi, tata cara penyerahan prasarana, sarana dan utilitas, pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, larangan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana,ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Rumah Susun Umum Sewa Kota Bekasi
ABSTRAK:
tempat tinggal mempunyai peran strategis dalam
membentuk watak dan kepribadian bangsa serta salah
satu upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya,
berjati diri, mandiri dan produktif. Oleh karena itu
negara bertanggung jawab untuk menjamin pemenuhan
hak akan tempat tinggal dalam bentuk rumah yang layak
dan terjangkau dan dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan
bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan
penduduk dengan katagori ekonomi lemah di Kota
Bekasi, maka rumah susun umum yang dibangun
Pemerintah menjadi alternatif untuk memenuhi
kebutuhan tempat tinggal yang layak huni dan
terjangkau dengan lingkungan yang nyaman, sehat,
harmonis, aman dan berkelanjutan, serta untuk mengelola rumah susun umum, diperlukan
pengaturan oleh Pemerintah Kota Bekasi sehingga rumah
susun umum dapat diperasionalkan secara berdaya guna
dan berhasil guna.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 60/PRT/1992, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan
Rumah Susun Umum Sewa Kota Bekasi. Terdiri atas 11 Bab dan 41 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
19 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kab. Kutai Kartanegara Tahun 2018 Nomor 116
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kuaitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
setiap orang mempunyai hak untuk mendapatkan hidup dan kehidupan yang sejahtera lahir dan batin, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat di perumahan dan kawasan permukiman sebagai kebutuhan dasar manusia yang mempunyai peran sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya membangun manusia seutuhnya, berjati diri,
mandiri dan produktif. Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Untuk melaksanakan UU No.1 Tahun 2011 Pasal 98 ayat (3) tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.1 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.14 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur tentang Pencegahan dan Peningkatan Kuaitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, termasuk juga diatur tentang ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. a. kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
b. pencegahan;
c. peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
d. penyediaan tanah;
e. pendanaan dan sistem pembiayaan;
f. ugas dan kewajiban pemerintah daerah; serta
g. kerjasama, peran masyarakat, dan kearifan lokal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2018.
Peraturan yang Akan Diatur: Sistem pembiayaan yang dibutuhkan dalam rangka Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai pertimbangan kearifan lokal dalam Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 77 ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan mengenai mekanisme pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada Pasal 78 ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati.
73 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat