Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Azas Dan Tujuan, Wewenang, Penyediaan Prasarana Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan, Tata cara Penyediaan Penyerahan Dan Pengelolaan Prasarana Sarana Dan Utilitas Umum, Pengawasan Dan Pengendalian, Koordinasi Penyelenggaran Penyediaan Penyerahan Dan Pengelolaan Prasarana Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat