Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2019

Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan dan asas, prasarana, sarana dan utilitas umum, penyerahan PSU, persyaratan penyerahan PSU, Tim Verifikasi, tata cara penyerahan PSU, penelantaran prasarana, sarana dan utilitas umum, pengelolaan PSU, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
07 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
07 Mei 2019
Tanggal Berlaku
07 Mei 2019
Sumber
BD.2019/NO.7
Subjek
PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
Halaman ini telah diakses 437 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan