Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan dan asas, prasarana, sarana dan utilitas umum, penyerahan PSU, persyaratan penyerahan PSU, Tim Verifikasi, tata cara penyerahan PSU, penelantaran prasarana, sarana dan utilitas umum, pengelolaan PSU, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat