perubahan peraturan daerah tentang PEMILIHAN KEPALA KAMPUNG
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/N0.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Kampung
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 128/PUU-XIII/2015 tanggal 23 Agustus 2016
yang dalam amar putusan Nomor 3 antara lain menyatakan bahwa Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Kampung.
Dasar Hukum: UUD 1945 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; PP No.47 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Berau No. 7 Tahun 2015
Materi Pokok: Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pada Peraturan Daerah Kabupaten Berau No.7 Tahun 2015 diantaranya yaitu Pasal 17 (1); Pasal 32; Pasal 35 (2); Pasal 68.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
Peraturan yang Dicabut/ Diubah: Peraturan Daerah Kabupaten Berau No.7 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Barat Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman dan Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pelantikan serta Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 49 ayat (1) Permendagri No.112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, serta untuk memenuhi keinginan masyarakat terhadap pemilihan kepala desa secara demokratis perlu membuat Perda tentang Pedoman dan Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pelantikan serta Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No.6 Tahun 2014; UU No.14 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.112 Tahun 2014
Peraturan daerah ini mengatur tentang Pemilihan Kepala Desa yang terdiri dari pemilihan Kepala Desa serentak dan Pemilihan Kepala Desa antar waktu. Pelaksanaan yang terdiri dari persiapan dan penetapan pemilih. Pencalonan yang terdiri dari pendaftaran, penelitian, penetapan dan pengumuman calon serta kampanye. Diatur juga tentang Kepala Desa, Perangkat Desa, dan PNS sebagai Calon Kepala Desa, serta Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu melalui Musyawarah Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
Perbup No.243.a Tahun 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 4 Tahun 2017
DPRD - PIMPINAN DAN ANGGOTA - PROTOKOLER DAN KEUANGAN - KEDUDUKAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kota Bontang Tahun 2017 No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BONTANG NOMOR 2 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2017; Perda Kota Bontang No. 2 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bontang No. 1 Tahun 2008.
Beberapa ketentuan dalam Perda Kota Bontang No. 2 Tahun 2005 yang diubah adalah sebagai berikut:
Pasal 1 angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, angka 8, angka 21b, angka 22, dan angka 27; Pasal 10; Pasal 11; Pasal 12; Pasal 13; Pasal 14; Pasal 14A; Pasal 14E; Pasal 16; Pasal 17; Pasal 18; Pasal 20; Pasal 21; Pasal 24; Pasal 25; serta Pasal 26.
Sementara ketantuan dalam Perda Kota Bontang No. 2 Tahun 2005 yang dihapus adalah sebagai berikut:
Pasal 1 angka 28 dan angka 29; Pasal 10A; Pasal 14B; Pasal 14C; Pasal 14D; Pasal 14F; Pasal 15; Pasal 19; Pasal 22; Pasal 23; Pasal 25A; Pasal 25B; Pasal 25C; Pasal 25D; serta Pasal 28 ayat (1).
Selain itu dalam Perda Kota Bontang No. 2 Tahun 2005 juga terdapat pasal sisipan, yaitu:
Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan Pasal 17A dan Pasal 17B; Di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan Pasal 21A, Pasal 21B, dan Pasal 21C; Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan Pasal 25A; Pasal 25B; Pasal 25C; Pasal 25D; dan Pasal 25E; serta Di antara BAB V dan BAB VI disisipkan BAB VA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diubah.
24 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 4 Tahun 2017
pemilihan bupati dan wakil bupati - pembentukan dana cadangan
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2018
ABSTRAK:
bahwa pembentukan dana cadangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2018 telah diatur dengan Perda Kab Tegal No 14 Tahun 2015; bahwa ketentuan Perda sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang mengatur tentang penggunaan dana dan penatausahaan dana cadangan tidak sesuai dengan keadaan pada saat ini; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Perda tentang Perubahan atas Perda Kab Tegal No 14 Tahun 2015 tentang Pembentukan Dana Cadangan Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2018;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU no 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 15 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 7 Tahun 1986; PP No 109 Tahun 2000; PP No 6 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 3 Tahun2 007; Perda Kab tegal No 13 Tahun 2007; Perda Kab tegal No 14 Tahun 2015; Perda Kab tegal No 13 Tahun 2007; Perda Kab tegal No 14 Tahun 2015; Perda Kab Tegal No 13 Tahun 2007; Perda Kab Tegal No 14 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 8 mengenai penggunaan dana cadangan sesuai tujuan penggunaan dan Pasal 9 mengenai penatausahaan pelaksanaan kegiatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 14 Tahun 2015 diubah.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Nomor 03 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD.2017/No.03, TLD No.34
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 128/PUU-XIII/2015 yang menyatakan Pasal 33 Huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan Pasal 28D dan Pasal 28F Undang-Undang
Dasar Negara .....
-2-
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang ....
-3-
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa Menjadi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4745);
7. Peraturan Pemerintah ....
-4-
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa;
9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2015 Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Pasal I
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2015 Nomor 3) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
(1) Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Warga Negara Republik Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. memegang teguh .....
-6-
c. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
d. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama atau sederajat;
e. berusia paling rendah 25 (Dua Puluh Lima) Tahun;
f. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
g. bersedia bertempat tinggal tetap di Desa setempat apabila terpilih sebagai Kepala Desa;
h. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
i. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (Lima) Tahun atau lebih, kecuali 5 (Lima) Tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai Pelaku kejahatan berulang-ulang;
j. tidak sedang .....
-7-
j. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
k. berbadan sehat dan tidak memakai narkoba;
l. tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (Tiga) kali masa jabatan;dan
m. mendapatkan keterangan bebas temuan dari Inspektorat Kabupaten bagi Kepala Desa, mantan Kepala Desa, Perangkat Desa, mantan Perangkat Desa dan Pegawai Negeri Sipil Kabupaten.
n. khusus bagi PNS, mendapatkan izin tertulis dari Pembina Kepegawaian.
(2) Karyawan BUMN/BUMD/BUMDES dan Karyawan Swasta lainnya yang mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (1) harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Ketentuan .....
-8-
2. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi :
Pasal 23
Bakal Calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), wajib menyerahkan surat permohonan untuk menjadi Calon Kepala Desa dengan melampirkan:
a. surat keterangan sebagai bukti Warga Negara Indonesia dari Pejabat tingkat kabupaten;
b. surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
c. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Bhineka Tunggal Ika yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
d. ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan tingkat terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
e. akta kelahiran atau surat keterangan lahir;
f. surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
g. surat pernyataan .....
-9-
g. surat pernyataan bersedia bertempat tinggal tetap di Desa setempat apabila terpilih sebagai Kepala Desa;
h. kartu tanda penduduk;
i. surat keterangan dari Ketua Pengadilan bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (Lima) Tahun;
j. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah setempat, dan surat keterangan bebas narkotika, obat terlarang dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari RSUD Batara Guru;
k. Surat Keterangan Bebas Temuan dari Inspektorat Daerah bagi PNS, Perangkat Desa dan Kepala Desa serta Mantan Kepala Desa yang akan mencalonkan diri;
l. surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tidak pernah menjadi kepala desa selama 3 (Tiga) Kali masa jabatan;
m. surat pengunduran diri bagi Anggota BPD; dan
n. laporan .....
-10-
n. laporan penyelenggaraan pemerintahan desa dan laporan keterangan pertanggungjawaban akhir masa jabatan Kepala Desa bagi Kepala Desa yang akan mencalonkan diri kembali.
3. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi :
Pasal 27
(1) Dalam hal Bakal Calon Kepala Desa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 lebih dari 5 (Lima) Orang, Panitia melakukan seleksi tambahan dengan menggunakan kriteria sebagai berikut:
a. pengalaman bekerja di Lembaga pemerintahan;
b. tingkat pendidikan;dan
c. usia calon.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
(3) Dalam hal penggunaan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat nilai calon urutan kelima yang sama, maka dilakukan seleksi tambahan secara tertulis.
(4) Ketentuan ....
-11-
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme tes tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
4. Ketentuan Pasal 64 diubah sehingga berbunyi berikut :
Pasal 64
Musyawarah Desa yang diselenggarakan khusus untuk pelaksanaan pemilihan Kepala Desa antarwaktu dilaksanakan paling lama dalam jangka waktu 6 (Enam) Bulan terhitung sejak Kepala Desa diberhentikan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. sebelum penyelenggaraan musyawarah Desa, dilakukan kegiatan yang meliputi:
1. pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa Antar Waktu oleh BPD paling lama dalam jangka waktu 15 (Lima Belas) Hari terhitung sejak Kepala Desa diberhentikan;
2. pengajuan biaya pemilihan dengan beban APB Desa oleh Panitia Pemilihan kepada Penjabat Kepala Desa paling lama dalam jangka waktu 30 (Tiga Puluh) Hari terhitung sejak Panitia terbentuk;
3. pemberian ......
-12-
3. pemberian persetujuan biaya pemilihan oleh Penjabat Kepala Desa paling lama dalam jangka waktu 30 (Tiga Puluh) Hari terhitung sejak diajukan oleh Panitia Pemilihan;
4. pengumuman dan pendaftaran bakal Calon Kepala Desa antarwaktu oleh Panitia Pemilihan dalam jangka waktu 15 (Lima Belas) Hari;
5. penelitian kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon oleh Panitia Pemilihan dalam jangka waktu 7 (Tujuh) Hari;dan
6. penetapan Calon Kepala Desa antarwaktu oleh Panitia Pemilihan paling sedikit 2 (Dua) Orang Calon dan paling banyak 3 (Tiga) Orang Calon yang dimintakan pengesahan melalui musyawarah Desa untuk ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih dalam musyawarah Desa.
b. BPD menyelenggarakan musyawarah desa yang meliputi kegiatan:
1. penyelenggaraan musyawarah Desa dipimpin oleh Ketua BPD yang teknis pelaksanaan pemilihannya dilakukan oleh Panitia Pemilihan;
2. pengesahan .....
-13-
2. pengesahan Calon Kepala Desa antarwaktu yang berhak dipilih oleh musyawarah desa melalui musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara;
3. pelaksanaan pemilihan Calon Kepala Desa antarwaktu oleh panitia pemilihan melalui mekanisme musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara yang telah disepakati oleh musyawarah Desa;
4. pelaporan hasil pemilihan calon kepala Desa antarwaktu oleh Panitia Pemilihan kepada musyawarah desa;
5. pengesahan Calon Kepala Desa antarwaktu terpilih oleh musyawarah desa;
6. pelaporan hasil pemilihan Kepala Desa antarwaktu melalui musyawarah Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa dalam jangka waktu 7 (Tujuh) Hari setelah musyawarah desa mengesahkan Calon Kepala Desa terpilih;
7. pelaporan .....
-14-
7. pelaporan Calon Kepala Desa antarwaktu terpilih hasil musyawarah desa oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa kepada Bupati paling lambat 7 (Tujuh) Hari setelah menerima laporan dari Panitia Pemilihan;
8. penerbitan Keputusan Bupati tentang pengesahan pengangkatan Calon Kepala Desa Antarwaktu terpilih paling lama 30 (Tiga Puluh) Hari sejak diterimanya laporan dari Badan Permusyawaratan Desa;dan
9. pelantikan Kepala Desa antarwaktu oleh Bupati paling lama 30 (Tiga Puluh) Hari sejak diterbitkan keputusan pengesahan pengangkatan Calon Kepala Desa terpilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal II .....
-15-
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap Orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Luwu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2017.
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 3 Tahun 2017
-DANA CADANGAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN 2018 -
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/NO.3, TLD No.3, LL KOTA PONTIANAK : 8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Pontianak Tahun 2018
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Pontianak Tahun 2018, diperlukan biaya yang cukup besar sehingga perlu menganggarkan Cadangan secara bertahap.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 1 Tahun 2015, UU No. 3 Tahun 2007, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 6 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, Perpres No. 58 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Besaran Dan Sumber Dana Cadangan, Peruntukan Dan Penempatan, Penerimaan, Pengeluaran Dan Penggunaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2017.
8 halaman, 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sorong Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SORONG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sorong
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya Dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya Dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3960); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Rapublik Indonesia Nomor 5234); 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5867); 9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
peraturan daerah ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD kota sorong
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo No. 1 Tahun 2017
perubahan atas peraturan daerah kabupaten gorontalo no. 1 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu yang Demokratis aman dan tertib, maka ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa perlu disempurnakan pengaturannya.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 112 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Gorontalo No. 1 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini di atur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2017.
Terdiri dari 26 halaman tanpa lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat