pemilihan bupati dan wakil bupati - pembentukan dana cadangan
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2018
ABSTRAK: |
- bahwa pembentukan dana cadangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2018 telah diatur dengan Perda Kab Tegal No 14 Tahun 2015; bahwa ketentuan Perda sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang mengatur tentang penggunaan dana dan penatausahaan dana cadangan tidak sesuai dengan keadaan pada saat ini; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Perda tentang Perubahan atas Perda Kab Tegal No 14 Tahun 2015 tentang Pembentukan Dana Cadangan Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2018;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU no 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 15 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 7 Tahun 1986; PP No 109 Tahun 2000; PP No 6 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 3 Tahun2 007; Perda Kab tegal No 13 Tahun 2007; Perda Kab tegal No 14 Tahun 2015; Perda Kab tegal No 13 Tahun 2007; Perda Kab tegal No 14 Tahun 2015; Perda Kab Tegal No 13 Tahun 2007; Perda Kab Tegal No 14 Tahun 2015;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 8 mengenai penggunaan dana cadangan sesuai tujuan penggunaan dan Pasal 9 mengenai penatausahaan pelaksanaan kegiatan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2017.
- Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 14 Tahun 2015 diubah.
- 6 hlm
|