Materi Pokok: Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pada Peraturan Daerah Kabupaten Berau No.7 Tahun 2015 diantaranya yaitu Pasal 17 (1); Pasal 32; Pasal 35 (2); Pasal 68.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat