Pedoman-Akuntansi-dan-Pelaporan-Keuangan-Pada-Badan-Layanan-Umum-Daerah
2013
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 52, BD.2013/NO.52
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pada Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan: Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 116 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah;
- Dasar Hukum: 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2008;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Standar Akuntansi Keuangan Blud; Sistem Akuntansi Blud; Pelaporan Keuangan Blud; Laporan Keuangan Blud Untuk Tujuan Konsolidasi; Review Dan Audit; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Jumlah Halaman: 8 HLM; Lampiran: 41 halaman
|