kebijakan akuntansi
2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 74, BD.2013/NO.74
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 9 Tahun 2009 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Jambi
ABSTRAK: |
- Peraturan Gubernur Jambi Nomor 9 Tahun 2009 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah dalam pelaksanaannya masih terdapat norma-norma yang belum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan menjamin dan keseragaman serta keakuratan dalam pengelolaan, penyusunan, dan pelaporan keuangan daerah dengan mengacu pada prinsip kebijakan akuntansi, maka dipandang perlu untuk merubah Peraturan Gubernur Jambi Nomor 9 Tahun 2009 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah.
- UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 32 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No.2 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.14 Tahun 2013; dan Pergub No.9 Tahun 2009.
- Ketentuan dalam Pasal 3 pada Lampiran huruf N angka 2.2.(1) pada narasi Kebijakan Akuntansi huruf (a) Peraturan Gubernur Jambi Nomor 9 Tahun 2009 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Jambi diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2013.
- 3 hlm
|