Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
ahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa sebagaimana diamanatkan dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, perpustakaan sebagai
wahana belajar sepanjang hayat
mengembangkan potensi masyarakat agar
menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri
dan menjadi warga Negara yang
demokratisserta bertanggung jawab dalam
mendukung penyelenggaraan pendidikan
nasional. Sebagai salah satu upaya untuk
memajukan kebudayaan nasional maupun
daerah perpustakaan merupakan wahana
pelestarian kekayaan budaya bangsa. Dalam rangka meningkatkan
kecerdasan kehidupan bangsa serta
menumbuhkan budaya gemar membaca melalui
pengembangan dan pendayagunaan
perpustakaan sebagai sumber informasi yang
berupa karya tulis, karya cetak dan/atau karya
rekam. Ketentuan yang berkaitan dengan
peyelenggaraan perputakaan masih bersifat
parsial dalam berbagai peraturan sehingga perlu diatur secara konprehensif dalam suatu
Peraturan Daerah
Pasal18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indaonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun
2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 7
Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor
11 Tahun 2016
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II
KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
PEMERINTAH DAERAH;
BAB III
PERENCANAAN;
BAB IV
JENIS DAN PENGELOLAANPERPUSTAKAAN;
BAB V
PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN ;
BAB VI
SARANA DAN PRASARANA ;
BAB VII
PELAYANAN PERPUSTAKAAN ;
BAB VIII
TENAGA PERPUSTAKAAN;
BAB IX
PEMBUDAYAAN KEGEMARAN MEMBACA;
BAB X
KELEMBAGAAN ;
BAB XI
KERJASAMA DAN KEMITRAAN ;
BAB XII
PERAN SERTA MASYARAKAT DAN DUNIA USAHA ;
BAB XIII
PENDANAAN PERPUSTAKAAN ;
BAB XIV
PENGHARGAAN ;
BAB XV
PEMBINAAN, PENGAWASAN DANPENGENDALIAN;
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN ;
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2019.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpecaya, menjamin pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, serta mendinamiskan sistem kearsipan, diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan sebagaimana dibutuhkan oleh suatu sistem penyelenggaraan kearsipan yang andal; bahwa dalam menghadapi tantangan globalisasi dan mendukung terwujudnya penyelenggaraan negara dan pemerintahaan yang baik dan bersih, serta peningkatan kualitas pelayanan publik, penyelenggaraan kearsipan di pemerintahan daerah, Badan Usaha Milik Daerah, sekolah, organisasi politik, organisasi masyarakat, Desa dan perorangan, harus dilakukan dalam suatu sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pemerintah Daerah berkewajiban untuk menyelenggarakan pengelolaan kearsipan di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud, tujuan dan asas dan ruang lingkup, penyelenggaraan kearsipan, pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, autentikasi, organisasi profesi dan peran aktif masyarakat, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2020.
38 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kerasipan
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kearsipan merupakan salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan berdasarkan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan menyatakan bahwa penyelenggaraan Kearsipan di tingkat Kabupaten/Kota merupakan tanggung Bupati/Walikota sesuai kewenangannya; bahwa Kearsipan diselenggarakan sebagai upaya dalam mendukung kinerja pemerintahan dan pembangunan serta dalam menyelamatkan memori kolektif bangsa dan daerah yang merupakan bagian tak terpisahkan dari memori kolektif bangsa dan mempunyai nilai sangat penting dan strategis bagi Pemerintah Daerah dalam perencanaan, pertanggungjawaban, pelayanan publik, perlindungan aset, penegakan hak dan kewajiban serta bagi penyelesaian berbagai masalah hukum dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat; bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan Kearsipan di lingkungan Pemerintahan Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, Organisasi Politik dan Organisasi Kemasyarakatan yang komprehensif, terpadu, tertib dan berkesinambungan, dipandang perlu membuat regulasi yang dapat menjadi pedoman bagi semua pihak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Tanah Bumbu tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 80 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kearsipan, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Lembaga Penyelenggara Kearsipan;
3. Pengelolaan Arsip;
4. Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian;
5. Sumber Daya Manusia Kearsipan;
6. Sarana Dan Prasarana;
7. Pendayagunaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi;
8. Kerja Sama Antar Daerah;
9. Pelayanan Jasa Dan Publikasi Kearsipan;
10. Peran Serta Masyarakat;
11. Anggaran;
12. Tanggung Jawab;
13. Kewajiban Dan Larangan;
14. Sanksi Administratif;
15. Ketentuan Lain-Lain;
16. Ketentuan Peralihan;
17. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2019.
30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD TAHUN 2019/NO. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Arsip sebagai rekam jejak bangsa atau organisasi perli dikelola dan berkesinambungan guna mendukung perlindungan arsip.
Untuk menjamin keselamatan dan perlindungan arsip, perlindungan terhadap hak-hak keperdataan rakyat, serta mendinamiskan sistem kearsipan, diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan.
Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 201; UU No. 20 Tahun 2012; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 87 Tahun 1999; PP No. 88 Tahun 1999; PP No. 28 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 28 Tahun 2018; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 120 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Kearsipan untuk menjadi panduan dalam terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh instansi vertikal, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan serta menjamin perlindungan kepentingan daerah dan hak-hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik serta terpercaya.
Peraturan Daerah ini dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1 : Ketentuan Umum. Bab 2 : Kewajiban dan Tanggung Jawab. Bab 3 : Penyelenggaraan Kearsipan. Bab 4 : Sistem Informasi Kearsipan Daerah dan Jaringan Informasi Kearsipan Daerah. Bab 5 : Sumber Daya Manusia. Bab 6 : Kerjasama. Bab 7 : Pembinaan dan Pengawasan. Bab 8 : Peran Serta Masyarakat. Bab 9 : Penghargaan. Bab 10 : Pendanaan. Bab 11 : Larangan. Bab 12 : Sanksi Administrasi. Bab 13 : Ketentuan Penyidikan. Bab 14 : Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2019.
30 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan’ kearsipan Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, Lembaga Pendidikan Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan, Perusahaan, dan Perseorangan harus dilakukan dalam sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan untuk mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2015;
Dalam Peraturan ini berisi 10 (sepuluh) bab dan 109 (seratus sembilan) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penetapan Kebijakan Kearsipan; Pengelolaan Arsip; Sumber Daya; Izin Penggunaan Arsip; Pembinaan Dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Kerjasama; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagan Raya Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kabupaten Nagan Raya
ABSTRAK:
- Bahwa dalam rangka tertib penyelenggaraan kearsipan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya guna terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih serta peningkatan kualitas pelayanan publik, arsip merupakan memori kolektif daerah, sumber informasi, pertanggungjawaban, perumusan kebijakan, serta bidang kearsipan merupakan salah satu urusan wajib yang bukan pelayanan dasar;
- Bahwa Pemerintah Kabupaten Nagan Raya perlu menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh dan terpercaya serta perlu meningkatkan kualitas dalam penyediaan data dan informasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, mewujudkan pengelolaan arsip yang handal, mewujudkan keselamatan aset dan pelindungan bahan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahain serta pelindungan hak-hak keperdataan masyarakat di Kabupaten Nagan Raya;
- Bahwa untuk mencapai tujuan Penyelenggaraan Kearsipan Kabupaten Nagan Raya sebagaimana tercantum dalam ketentuan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, arsip sebagai bahan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Nagan Raya hams dikelola, dilindungi dan diselamatkan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam humf a, humf b, dan humf c, perlu menetapkan Qanun Kabupaten Nagan Raya tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kabupaten Nagan Raya
- Dasar Hukum Qanun ini adalah : UUD 1945; UU No. 24 Tahun 1956; UU No.44 Tahun 1999; UU No.4 Tahun 2002; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 43 Tahun 2014; PP No 28 tahun 2012.
- Dalam Qanun ini mengatur 112 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Tanggung Jawab, Wewenang, Dan Tugas Pemerintah Kabupaten Nagan Raya; BAB III Kebijakan Kearsipan Kabupaten Nagan Raya; BAB IV Pembinaan Kearsipan; BAB V Pengelolaan Arsip; BAB VI Perlindungan dan Penyelamatan Arsip; BAB VII Pembentukan SIKK dan JIKK; BAB VIII Sumber Daya Kerasipan; BAB IX Layanan Jasa Kearsipan; BAB X Peran Serta Masyarakat; BAB XI Kerjasama; BAB XII Koordinasi; BAB XIII Penghargaan; BAB XIV Sanksi Administratif; BAB XV Penentuan Pidana; BAB XVI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2019.
54 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan kecerdasan masyarakat dan mewujudkan pembelajaran sepanjang hayat perlu didukung perpustakaan; bahwa perpustakaan sebagai sumber informasi dan sarana pembelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian, rekreasi, dan pelestarian budaya di daerah perlu memliliki karakterisitik Daerah; bahwa penyelenggaraan urusan bidang perpustakaan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah memerlukan peraturan perundang-undangan yang lengkap dan jelas untuk mengisi kekosongan hukum di daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan daerah ini mengatur tentang perpustakaan daerah, layanan perpustakaan, pelestarian naskah kuno, pengembangan koleksi budaya etnis nusantara, pembudayaan gemar membaca, teknologi informasi, kerja sama dan peran serta masyarakat, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Timur Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
bahwa arsip sebagai sumber informasi dan bahan bukti pertanggungjawaban daerah mempunyai nilai dan arti yang sangat penting dan strategis sebagai bagian dari identitas dan jati diri untuk menjaga memori kolektif bangsa; bahwa dalam rangka mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintah yang baik dan bersih, perlindungan hak-hak keperdataan serta peningkatan kualitas pelayanan publik, penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Sumba Timur dilakukan dalam sistem penyelenggaraan kearsipan Nasional yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang- Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pengelolaan Arsip; III. Perlindungan dan Penyelamatan Arsip; IV. Perizinan; V. Kerjasama; VI. Sanksi Administratif; VII. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
18 halaman; 9 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belu Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
bahwa arsip merupakan dokumen monumental, sumber informasi, pertanggungjawaban, kajian dan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah serta merupakan memori kolektif yang memiliki nilai dan arti penting serta strategis, sehingga harus diselenggarakan secara baik; bahwa dalam rangka menjamin penyelamatan arsip sebagai sumber informasi dan menunjang akuntabilitas penyelenggaraan administrasi pemerintahan di daerah, diperlukan sistem pengelolaan kearsipan yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan; bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Penyelenggaraan kearsipan Kabupaten menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah dan dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan Kabupaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c. perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 2012
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Asas, maksud dan Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Pengelolaan Arsip; V. SIKD dan JIKD; VI. Sumber Daya Kearsipan; VII. Peran Serta Masyarakat; VIII. Pendanaan; IX. Pembinaan dan Pengawasan; X. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2019.
29 halaman; 9 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat