Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Karawang. Terdiri atas 15 Bab dan 86 Pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat