Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2019

Penyelenggaraan Kearsipan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, tujuan dan sasaran, ruang lingkup, penetapan kebijakan, pengelolaan kearsipan, autentikasi, pembinaan kearsipan, pengawasan, kerjasama dan partisipasi masyarakat, pembiayaan, ketentuan larangan, ketentuan sanksi, ketentuan peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekalongan
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pekalongan
Tanggal Penetapan
16 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
16 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
16 Agustus 2019
Sumber
LD.2019/No. 12
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekalongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 425 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2012

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan