Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, tujuan dan sasaran, ruang lingkup, penetapan kebijakan, pengelolaan kearsipan, autentikasi, pembinaan kearsipan, pengawasan, kerjasama dan partisipasi masyarakat, pembiayaan, ketentuan larangan, ketentuan sanksi, ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat