Ruang lingkuo Pengaturan penyelenggaraan Perpustakana meliputi: a. Kebijakan dan tanggung jawab; b. penyelenggara perpustakaan; c. koleksi perpustakaan; d. penyelenggaraan perpustakaan; e. Layanan Perpustakaan; f. Sumber Daya Manusia Perpustakaan; g. pelestarian koleksi, naskah kuno dan pengembangan koleksi budaya; h. pembudayaan kegemaran membaca; i. fasilitasi, pembinaan, dan pengembangan; j. kerjasama dan peran serta masyarakat; k. penghargaan; l. kelembagaan; m. pendanaan; n. pembianaan dan pengawasan; dan o. sanksi administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat