Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2020

Perpustakaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkuo Pengaturan penyelenggaraan Perpustakana meliputi: a. Kebijakan dan tanggung jawab; b. penyelenggara perpustakaan; c. koleksi perpustakaan; d. penyelenggaraan perpustakaan; e. Layanan Perpustakaan; f. Sumber Daya Manusia Perpustakaan; g. pelestarian koleksi, naskah kuno dan pengembangan koleksi budaya; h. pembudayaan kegemaran membaca; i. fasilitasi, pembinaan, dan pengembangan; j. kerjasama dan peran serta masyarakat; k. penghargaan; l. kelembagaan; m. pendanaan; n. pembianaan dan pengawasan; dan o. sanksi administratif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2020 tentang Perpustakaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
01
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
06 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
06 Mei 2020
Tanggal Berlaku
06 Mei 2020
Sumber
LD.2020/No.01
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 477 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan